Categories: Kampar

Pengedar Narkoba di Jalur 6 Desa Tandan Dibekuk

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalur 6 Desa Tandan, Kecamatan Tapung Hilir, sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (24/1). Pelaku narkoba yang diamankan adalah RM (48) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Barsama pelaku turut diamankan barang bukti satu  paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening (bruto 0,54 gram) serta 1 unit Hp merek Strawberry yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (24/1) sekita pukul 18.00 WIB adanya laporan dari Bhabinkamtibmas tentang ada penyalahgunaan narkoba di Desa Binaan, Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Onel SH serta anggota  Reskrim untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Jalur Tiga Desa Tandan, Kecamatan Tapung Hilir, sekira pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan dibantu Bhabinkamtibmas langsung melakukan penangkapan tersangka RM (48) serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  di dalam kotak rokok.

Saat diinterogasi RM mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari temannya AG yang bertempat tinggal di Kandis, kemudian tim dilakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku AG (DPO).

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine. "Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,"  jelasnya.(kom)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago