Categories: Kampar

Laskar Dubalang Panglima Rantau Kamparkiri Ajukan Gugatan ke PT AA

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) –  Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap PT Adimulya Agrolestari (AA) diduga menguasai lahan Tanah Ulayat Kerajaan Gunung Sahilan di luar hak guna usaha (HGU) tanpa izin.

Diketahui, lahan yang telah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut mencapai 1.111 hektare.
Gugatan perdata tersebut rencananya disidang PN Bangkinang, Selasa (23/11/2021) batal digelar karena pihak perusahaan PT AA tidak hadir, dan jadwalkan akan sidang kembali pada 7 Desember 2021 mendatang.

Kuasa Hukum Laskar Dubalang Panglima Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan Syahrozie SH mengatakan, sidang pertama terhadap PT AA, dan ternyata pihak perusahaan tidak hadir. Sidang lanjutan pada 7 Desember 2021 mendatang.

"Berharap atas pengacara Kerajaan Rantau Kamparkiri Gunung Sahilan dan Laskar Dubalang Panglima Rantau Kamparkiri perjuangan tak hanya sampai di sini. Perjuangan kita mempertahankan lahan tanah ulayat yang diduga yang kuasai PT AA di luar HGU, kita rebut kembali," jelas Syahrozie SH didampingi Ketua Laskar Dubalang Panglima Rantau Kamparkiri Gunung Sahilan Isrul, Sekretaris Andi Roag Anwar dan para pengurus.

Syahrozie menambahkan materi gugatan yang diajukan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan berharap tanah ulayat yang dikuasai perusahaan dikembalikan dan sudah hampir 20 tahun dikuasai dan tanam kelapa sawit diluar HGU perusahaan. Selama dikuasai tidak ada memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Rantau Kamparkiri Gunung Sahilan.

"Sebelum gugatan di PN, kita dari laskar sudah mengajukan somasi, perusahaan mengatakan secara legalitas mereka sah," jelas Syahrozie.

Sementara Humaa PT AA Danu Endar Moko menjelaskan, bahwa kemarin memang ada gugatan dari Laskar Dubalang Rantau Kamparkiri Gunung Sahilan menggugat perusahaan. Mereka sudah mematok lahan tersebut.

"Saya baru dua bulan menjabat Humas jadi belum menguasai persoalan," jelas Danu Endar Moko.

Ketika ditanya tentang ketidakhadiran pihak perusahaan saat sidang di PN Bangkinang, Danu Endar Moko menjelaskan untuk menanyakan pihak PN Bangkinang.

Humas PN Bangkinang Neli ketika dihubungi terkait undangan panggilan sidang ke pihak PT AA. Pesan yang disampaikan lewat WhatsApp tidak ada jawaban.

 

Laporan:  Kamarudin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

2 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

2 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

2 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

2 hari ago