Categories: Kampar

Terlibat Curanmor, Kakak Adik Diringkus Polisi

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Siak Hulu berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh.

Kedua tersangka merupakan kakak adik, berinisial HY dan EF, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Tersangka HY terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sedangkan EF berhasil ditangkap setelah sempat buron selama lebih kurang satu bulan.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat 8 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teratak Buluh. Korban Siti Fadilah. Ia kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

‘’Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat bangun tidur. Kedua sepeda motor bebek warna hitam pink nopol BM 6355 AAJ  dan sepeda motor merah hitam nopol BM 6121 JS raib dibawa kabur tersangka,’’ ujar AKP Asdisyah, Senin (22/7).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka EF berhasil diringkus di rumahnya, Rabu (17/7). Saat melihat kedatangan Tim Opsnal tersangka melarikan diri ke dalam semak bekalang sekolah MTS.

‘’Tersangka yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama saudaranya HY yang sudah lebih dulu ditangkap,’’ jelas Kapolsek.

Adapun modus operandi tersangka cukup rapi. EF memanjat pagar rumah korban dengan cara memotong kawat menggunakan tang, kemudian merusak gembok dan kunci sepeda motor menggunakan obeng.

‘’Setelah itu tersangka membawa sepeda motor keluar dan menyembunyikan di dalam semak. Lalu kedua sepeda motor tersebut dibawa masing-masing oleh tersangka,’’ kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF dan HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(hen)

Laporan KAMARDDIN, Kampar

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

20 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

22 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

22 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago