Categories: Kampar

Terlibat Curanmor, Kakak Adik Diringkus Polisi

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Polsek Siak Hulu berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Dusun Terusak Kocik, Desa Teratak Buluh.

Kedua tersangka merupakan kakak adik, berinisial HY dan EF, kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Tersangka HY terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian sedangkan EF berhasil ditangkap setelah sempat buron selama lebih kurang satu bulan.

Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, aksi pencurian ini terjadi pada Jumat 8 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Teratak Buluh. Korban Siti Fadilah. Ia kehilangan dua sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya.

‘’Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat bangun tidur. Kedua sepeda motor bebek warna hitam pink nopol BM 6355 AAJ  dan sepeda motor merah hitam nopol BM 6121 JS raib dibawa kabur tersangka,’’ ujar AKP Asdisyah, Senin (22/7).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka EF berhasil diringkus di rumahnya, Rabu (17/7). Saat melihat kedatangan Tim Opsnal tersangka melarikan diri ke dalam semak bekalang sekolah MTS.

‘’Tersangka yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di semak-semak. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama saudaranya HY yang sudah lebih dulu ditangkap,’’ jelas Kapolsek.

Adapun modus operandi tersangka cukup rapi. EF memanjat pagar rumah korban dengan cara memotong kawat menggunakan tang, kemudian merusak gembok dan kunci sepeda motor menggunakan obeng.

‘’Setelah itu tersangka membawa sepeda motor keluar dan menyembunyikan di dalam semak. Lalu kedua sepeda motor tersebut dibawa masing-masing oleh tersangka,’’ kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF dan HY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(hen)

Laporan KAMARDDIN, Kampar

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago