residivis-pengedar-sabu-di-tapung-ditangkap-polisi
TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Rabu siang (17/11/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan RS alias RJ (26) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 1,45 gram, 1 set bong alat hisap sabu, sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan 1 unit Hp merk Vivo dengan cassing warna hijau.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mendapat informasi terkait maraknya peredaran narkoba jenis shabu di daerah Kota Batak Desa Pantai Cermin, Tapung.
Atas informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku narkoba sedang berada di rumahnya, pria bernama RJ ini juga diketahui sebagai residivis kasus narkoba.
Ketika dihampiri petugas, RJ terlihat gugup dan mencoba masuk ke kamarnya, petugas yang curiga langsung mengikuti ke kamarnya dan melihat ada pipet yang sudah dipotong diduga dijadikan sebagai sendok sabu.
Kemudian didampingi pemilik rumah, Tim melakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu, serta sebuah bonk alat hisap shabu terbuat dari botol green tea.
Saat diinterogasi, RJ mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang sekitar 5 hari sebelumnya di Daerah Pasar Minggu Kecamatan Tapung, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…