Categories: Kampar

Warga Penyasawan Diamankan Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)- Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria inisial FK (28) warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar dilaporkan oleh ayahnya AF (53), karena FK melakukan penganiayaan terhadap dirinya hingga mengalami luka. 

Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi (15/10) sekira pukul 10.00 WIB, di halaman rumah AF (korban) di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan  Unit Reskrim Polsek Kampar terhadap korban dan pelaku, diketahui peristiwa ini bermula dari pertengkaran anak dengan ayahnya, mereka sebelumnya membeli  dump truk secara bersama dengan cara kredit. 

Awalnya dump truk tersebut dioperasionalkan oleh si anak (FK), dan saat itu pembayaran cicilan kreditnya berjalan dengan lancar, namun tiga bulan terakhir kendaraan tersebut dioperasionalkan oleh ayahnya (AF). 

Tiba-tiba datang pihak leasing akan menarik kendaraan tersebut karena cicilannya tidak dibayarkan oleh AF, untuk menghindari penarikan dari pihak leasing, kemudian si anak (FK) melunasi tunggakannya lalu membawa dump truk tersebut ke rumahnya.

Mengetahui truk tersebut sudah dilunasi tunggakannya oleh FK, kemudian si ayah (AF) datang ke rumah anaknya mengambil truk tersebut tanpa memberi tahu anaknya itu.

FK yang kecewa dengan sikap ayahnya itu langsung mendatangi rumah orangtuanya AF, mereka bertemu di halaman rumah dan kemudian terjadi cekcok mulut hingga timbul emosi dari sang anak FK.

Menurut pengakuan AF, dirinya didorong oleh FK ke arah truk hingga kepalanya terbentur bak truk dan mengalami luka pada bagian keningnya, selain itu pelaku juga beberapa kali menginjak bagian rusuk AF. Atas kejadian tersebut AF kemudian melapor ke Polsek Kampar untuk pengusutannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK saat berada di rumah mertuanya yang juga di Desa Penyasawan. Saat diinterogasi, tersangka FK mengakui perbuatannya, selanjutnya petugas membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH  membenarkan kejadian tersebut. Tersangka  kini sudah diamankan di Polsek Kampar. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23/2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan,’’ jelasnya.(kom) 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

46 menit ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

8 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

8 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

8 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

9 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

20 jam ago