Categories: Kampar

Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kampar Diciduk Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap pada Ahad malam (17/4/2022) di dua TKP yang berbeda.

Penangkapan pertama oleh Tim Ojoloyo yang dipimpim oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH pada Ahad (17/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, terhadap tersangka ZE (40) warga Dusun Koto Semiri RT006/RW 004 Desa Ganting Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. ZE ditangkap pihak kepolisian pada saat pelaku di Dusun I Kampung Bukit, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledaan yang didampingi oleh aparat desa setempat ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih, yang diletakkan di bawah lantai. Tepatnya di belakang meja rias di dalam kamar pelaku ZE serta barang bukti lain.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka ZE, dirinya mengaku bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.

Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yang sudah diketahui identitas.

Senin (18/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap NK (33) warga Kampung Panjang Mudiok RT002/RW002 Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

NK ditangkap pihak kepolisian pada saat berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan  satu paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip putih bening, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

20 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

20 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

20 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

20 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

21 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

21 jam ago