Categories: Kampar

Amankan Empat Paket Sabu dari Pengedar

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu  di Dusun I Pasar Kampar, Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (14/3) lalu.

Tersangka yang diamankan, yakni SZ alias IJ (39), warga asal Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (bruto 1.02 gram), satu buah plastik bening, satu unit handphone hitam tanpa simcard, satu  buah helm, satu unit sepeda motor  warna hitam Nopol D 3209 ACW, dan uang tunai Rp1.100.000.

Pengungkapan kasus ini, bermula pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I Pasar Kampar RT 001 RW 002 Desa Kampar, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial SZ alias IJ di perkebunan karet milik warga Desa Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, ditemukanlah empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam helm yang digunakan oleh SZ alias IJ.

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari seseorang di Pangeran Hidayat (Panger) Kota Pekanbaru, yang waktu transaksinya Senin (14/3) sekira pukul 12.00 WIB, di Panger Kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, Rabu (16/3) membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, disampaikan bahwa hasil pengecekan urine tersangka positif metamphetamine.

"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Daren.(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

16 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

16 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago