Site icon Riau Pos

12 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkus tersangka berinisial FE (50) warga Jalan Tambusai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar karena terlibat narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (13/1/2023). (Humas Polres Kampar untuk RiauPos.CO)

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu meringkus seorang pria berinisial FE (50) warga Jalan Tambusai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar karena terlibat narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (13/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan,  awalnya Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat ada terduga pelaku narkoba yang sudah meresahkan masyarakat dan bertransaksi di rumahnya.

‘’Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi tersebut,’’ jelas Kapolsek, Selasa (16/1).

Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Jonera Putra bersama Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendatangi rumah tersangka.

‘’Tersangka langsung kita gulung dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 12 paket narkotika di saku celana belakang yang disaksikan oleh Ketua RW setempat,’’ jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, selanjutnya diamankan 12 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 4 plastik bening, HP, kaleng rokok, sendok sabu dan mancis.

‘’Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegasnya.(hen)

Exit mobile version