Categories: Kampar

BPKAD dan Kejari Kampar Selamatkan 11 Rumah Dinas

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sebagai upaya menertibkan aset milik daerah berupa tanah dan bangunan, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar bersama Kejaksaan Negeri Kampar melakukan pemasangan plang di tiga lokasi.

Penertiban pada Kamis (14/7) itu dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bangkinang Kota yang merupakan tanah dan bangunan.

Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasubsi Perdata dan Tata Negara Satrio Aji Wibowo menyampaikan, Kejari Kampar  melakukan pendampingan pemasangan plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar di tiga lokasi.

"Pada hari ini kita dari Kejari Kampar mendampingi BPKAD melaksanakan pemasangan plang pada tanah dan bangunan milik Pemda Kampar di tiga lokasi di Jalan Jenderal Sudirman Bangkinang Kota" ujar Aji.

Kepala BPKAD Edwar melalui Kasubbid Pengelolaan Pengendalian dan  Pengawasan Reza berupaya mempertegas.  "Ada tiga lokasi yang kita pasang plang pada hari ini, yang ketiganya beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bangkinang Kota. Ketiga tanah dan bangunan ini adalah eks rumah dinas," sebut Reza.

Tambah Reza, sebelumnya Rabu (13/7), BPKAD bersama Kejari Kampar juga melakukan pemasang plang di tiga lokasi. Yakni di Jalan Jenderal Sudirman depan gerbang Stanum, Jalan Mayor Ali Rasyid dan satu lagi di Jalan Arahman Saleh.

"Ketiga tanah dan bangunan yang di pasang plang kemarin statusnya juga eks rumah dinas," ungkap Reza.

Lanjut Reza, untuk tanah dan bangunan (rumah dinas) Pemda melalui BPKAD untuk tahun 2022 dari Januari sudah  mengeluarkan 24 SKK (Surat Kuasa Khusus).

"Dari 24 objek, 11 objek sudah berhasil kita selamatkan dan sudah dipasang plang yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut milik Pemda Kampar. Total yang sudah diselamatkan sekitar Rp1.185.001.000," jelasnya.(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago