Categories: Kampar

Dua Bandar Narkoba Dibekuk, Dua DPO

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan dua pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun sudah DPO Polsek Tambang. 

Penangkapan ini pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Terusan Kocik RT, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Para pelaku yang diamankan RA alias A (24) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan AW alias A (28) warga Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. 

Sedangkan dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri adalah AC (30), Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu dan AA (22) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa, plastik ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, tiga plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, plastik ukuran sedang berisi 4 buah plastik ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, handphone Oppo warna silver, alat hisap/bong, timbangan digital dan kaca pirek.

Awal mula penangkapan ini Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH melakukan pengembangan dari tertangkapnya HE alias R di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Dari hasil introgasi pelaku HE mengakui bahwa sebagian narkotika yang diamankan padanya adalah pesanan dari AC alias A.

 Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya tepatnya di Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu. 

Tim melakukan penangkapan pada AC, namun berhasil melarikan diri lewat jendela kamar, akan tetapi tim berhasil mengamankan  istrinya AW alias A.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukanlah tiga paket sedang, satu paket besar dan satu plastik ukuran sedang berisi empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di lantai kamar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa Spi SH MH membenarkan penangkapan ini. ‘’Pelaku berikut barang bukti dibawah ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut," jelasnya.

‘’Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk dua pelaku lainnya sudah masuk DPO. Doakan saja dua pelaku ini segera bisa kita tangkap," tegas Kapolsek.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

20 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

23 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

23 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

2 hari ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

3 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

3 hari ago