Categories: Kampar

Kampar Perketat Jalan Masuk dari Provinsi Tetangga

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH menjalani bulan-bulan terakhirnya sebagai orang nomor 1 di Kabupaten Kampar. Akan mengakhiri masa jabatannya dalam tempo sekitar sembilan bulan ke depan, penanganan Covid-19 seakan menjadi pertaruhan.

Begitu selesai berbicara virtual membahasa penanganan Covid-19 bersama Gubernur Riau Syamsuar, Catur Sugeng seakan tergesa menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19. Tidak biasanya, Bupati mengajak jajaran pejabat forkopimda yang masuk dalam Tim Satgas, untuk ikut dalam rapat di Sekretariat Tim Satgas. Sekretariat ini khusus dibentuk, tempat mangkalnya tim gerak cepat BPBD Kampar dan juga Tim Satgas selama pandemi dan era PPKM.

 Memegang secarik kertas sambil mengenakan''double'' masker, membacakan catatan-catatan yang sudah dioretnya. Itu adalah berbagai aturan yang diterapkan sejak awal PPKM pertama diterapkan beberapa pekan lalu. Memasuki PPKM kedua, Bupati ingin ada perubahan untuk menekan angka penyebaran virus ganas itu. Tentu saja, mengajak seluruh stakeholder terkait untuk satu suara.

Kertas itu memang isinya aturan sebelumnya, namun segera menjadi draft untuk aturan baru. Akhir-akhir ini Bupati seperti diliput kekhawatiran. Hampir di setiap kesempatan dirinya mengingatkan, baik bawahan langsung maupun masyarakat, agar tidak terlena dengan status level III penyebaran Covid-19 yang kini disandang Kampar. Tidak hanya ingin menghindari naik level, Bupati justru ingin Kampar turun level. Bahkan kalau bisa kembali hijau.

 Tapi, kata dia pada rapat itu, Kampar adalah salah satu daerah paling berisiko terpapar Covid-19 setelah Pekanbaru. Karena Kampar hampir bisa diakses dari empat penjuru mata angin. Bahkan Kampar berbatasan langsung dengan Sumatera Barat. Pendatang dari Sumatera Utara juga bisa langsung akses masuk Kampar tanpa harus melewati Pekanbaru. Hal ini yang membuat Bupati akan membuat aturan baru yang lebih ketat.

''Kampar merupakan daerah berisiko tinggi, akses dua provinsi di luar Riau lewat Kampar. Perbatasan mau tidak mau harus diperketat. Mulai hari ini (kemarin, red), perbatasan akan mulai dipersiapkan untuk penyekatan,'' ungkap Catur Sugeng ditemui usai rapat terbuka tersebut.

Untuk memastikan seluruh aturan yang akan dievaluasi atau ditingkatkan, rapat itu juga dihadiri Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SH MH, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Octavianus M Sinaga, Kepala Kemenag Kampar Alfian, Danyonif 132/BM Mayor Inf M Syafi’i Nasution dan beberapa pejabat forkompimda lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengevaluasi aturan penyelenggaraan pesta pernikahan. Sebuah acara sakral tapi sensitif dalam penegakannya. Untuk itu, Bupati langsung mendengarkan Kepala Kemenag Kampar. Pada akhirnya Bupati menegaskan, pesta pernikahan untuk sementara ditiadakan.

‘’Secara umum, sesuai  intruksi Gubernur Riau nomor 156/INS/HK/2021 sudah jelas ada larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk pesta pernikahan. Silakan melakukan akad nikah. Kalaupun ada perayaan setelah itu, diharapkan hanya keluarga terdekat saja,'' ungkap Bupati.

Bupati menilai, pembatasan jumlah sekian persen tamu undangan tidak lagi relevan untuk sebuah pesta pernikahan. Karena tidak ada ukuran yang konkrit. Namun dirinya menekankan, rumah makan dan kafe skala besar jelas dibatasi sesuai besaran total kapasitas. Termasuk jam operasinya. Dirinya menegaskan bakal ada sanksi bagi pelanggar.

‘’Untuk pesta pernikahan, tadi Kepala Kemenag sudah sampaikan, sudah ada imbauan untuk tidak melaksanakan pesta. Kami harap ini dapat dipatuhi. Termasuk juga rumah makan dan tempat wisata. Ini nanti aturannya akan keluar dalam bentuk instruksi, tidak lagi imbauan,'' tegas Bupati.

Semua pejabat forkopimda setuju usulan Bupati secara umum. Bahkan Dandim 0313/KPR Letkol Leo meminta Satgas membuat sanksi bagi pelanggar agar lebih konkrit. Pandemi Covid-19 menurutnya sudah menjadi isu nasional, sementara Riau terus menjadi sorotan di tanah air. Termasuk wilayah Kampar sebagai wilayah terluas dan terpadat penduduknya.

''Kalau nanti kedapatan pelanggaran dari aturan harus kita apakan, harus konkrit. Hal ini harus kita jalankan agar kita jangan sampai seperti Kabupaten Rohul yang sudah masuk level IV,'' ujar Dandim.(kom)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Bangkinang

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

3 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

4 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

6 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

7 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

7 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

7 jam ago