Categories: Kampar

Gawat, 54 Paket Sabu dari Bandar Desa di Kampar Diamankan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)  – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang diamankan pihak polisi adalah MY (39) warga Jalan Datuk Tabano RT 004, RW 004, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening (bruto 10.14 gram), tiga ball plastik klip, empat buah Plastik Bening, dua buah sendok sabu, satu buah alat bong, satu Unit Timbangan Digital, tiga buah lakban warna cokelat, satu buah dompet kecil warna ungu, uang tunai sejumlah Rp1.050.000, satu unit handphone Realme yang digunakan pelaku.

Peristiwa ini bermula Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I R001/RW 002, Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. 

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan peangkapan terhadap yang dicurigai pelaku narkoba yaitu MY yang pada saat itu sedang berada di rumahnya

Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan didalam dompet kecil warna ungu.

Dari interogasi tersangka MR mengakui bahwa 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalalui Kasat Narkoba Akp Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.

‘’Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,’’ jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago