Site icon Riau Pos

Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu di Kampung Melintang

satresnarkoba-polres-kampar-bekuk-pengedar-sabu-di-kampung-melintang

TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku narkoba yang diduga pengedar. Pelaku sudah menjadi target polisi karena sudah sangat meresahkan warga.

Pelaku adalah RF (32), warga Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang. Ia ditangkap di Jalan Setapak Desa Kampung Melintang, Kecamatan Tambang, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan pelaku berhasil diringkus. Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, sendok sabu dari pipet warna putih dan plastik klip warna putih bening.

Awal penangkapan ini ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Kampung Lintang.

Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Kampar Iptu Edi Candra SH dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang yang mencurigakan yaitu pelaku RF.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi  aparat desa setempat dan ditemukan  satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AkP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

”Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku sudah mengakui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," tegas Kasat.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Exit mobile version