Categories: Kampar

Aniaya dan Ancam Mandor Pakai Senpi, Dua Warga Tapung Diamankan

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung menangkap dua pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan senpi (senjata api). Tidak hanya itu, korban juga disandera oleh pelaku. 

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Kebun Koperasi Kopta Masta Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Korbannya adalah seorang mandor bernama M Ikhsan Pohan (34), warga Kecamatan Tapung. 

Sementara kedua pelaku adalah PO (40) warga Desa Kenantan, Kecamatan Tapung dan AK (39) warga Desa Sei Lembu, Kecamatan Tapung.

Awal kejadiannya, Sabtu 9 April 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat pelapor (korban) mengontrol lapangan dan berpapasan dengan pelaku. Lalu pelapor diberhentikan leh pelaku dengan cara melambaikan tangan.

Setelah itu, korban berhenti dan pelaku beserta satu orang lainnya turun dari mobilnya kemudian mengatakan kepada sang mandor, "Kenapa kau fitnah saya mencuri buah."

Korban mengatakan bawasanya dia tidak ada mengatakan hal tersebut. Antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut. PO langsung memukul korban di bagian wajahnya sebanyak satu kali dan sepeda motornya terjatuh. Tidak sampai di situ teman pelaku,  AK memegang bajunya dan pelaku memukul kembali pelapor sebanyak empat kali dan mengenai wajah korban. 

Korban sempat menangkis pukulan PO. Kemudian pelaku mengambil seperti senjata api dan menodongkannya ke kepala sebelah kiri korban. Kemudian pelaku memasukan senjatanya ke dalam tas sambil mengatakan kepada korban untuk pindah lokasi, ke kebun masyarakat untuk mengajak pelapor bicara. Dalam perjalanan korban meminta pertolongan via handphone kepada rekan kerjanya.

Atas kejadian itu korban melaporkan ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut Setelah itu, sekitar pukul 12 00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Petapahan Aipda Masri SH MH mendapat informasi perihal adanya mandor kebun PT Ramarama disandera warga dengan menggunakan senjata api di Blok B 07 Kebun Koperasi Kopta Masta Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH langsung memimpin personel Polsek berangkat menuju TKP, sekirtar pukul 14.00 WIB. Pelaku pun dapat diamankan beserta satu pucuk airsoft gun jenis FN. 

Saat pelaku diinterogasi di lapangan, dia menerangkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena korban menuduh dia sebagai pencuri sawit atas kehilangan sawit di areal tersebut. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. 

"Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis FN. Saat ini keduanya masih dalam penyelidikan kami lebih lanjut, " jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua SH MH.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Semarak Ramadan, Pemuda Pangkalan Batang Barat Siapkan Menara Lampu Colok Raksasa

Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…

1 hari ago

Tas Berisi Emas Rp48 Juta Dijambret, Dua Pelaku Diamankan Warga di Pangkalankuras

Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…

1 hari ago

10 Titik Penukaran Sampah Disiapkan di Pekanbaru, Warga Bisa Ubah Sampah Jadi Uang

Pemko Pekanbaru menghadirkan program tukar sampah jadi uang melalui 10 drop point. Warga cukup gunakan…

1 hari ago

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

4 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

4 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

4 hari ago