Categories: Kampar

Tim Ojoloyo Tangkap Bandar Sabu-Sabu di Gunung Sari

GUNUNG SAHILAN (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,12 gram, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 17.40 WIB.

Pelaku adalah HT alias TO (44) warga Desa Gunung Sahilan, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap di Jalan Km 85, Desa Gunung Sari. Dari tangannya berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 6.12 gram). Tas kecil warna hitam merek Torquila, tas sandang warna merah hitam merk Body Bag, alat hisap (bong), kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Berikutnya sendok sabu, satu ball plastik klip, korek api mancis, ang sejumlah Rp650 ribu dan handphone Redmi warna biru dongker. Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Km 85 pada pukul 12.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Kampar Ipda Joko Sumarno untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan kemudian tim langsung mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan yaitu HT alias TO.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening disimpan di dalam tas kecil warna hitam dan disimpan di dalam tas sandang warna merah hitam yang dipegang pelaku saat berada di pinggir Jalan Km 85.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, SH membenarkan penangkapan ini.

‘’Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Pelaku mengakui dua paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku melanggar pasa114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ jelas Daren.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Edwar Yaman

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago