Categories: Kampar

Mantan Kades Koto Perambahan Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar M Yusuf selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Efendi, Kamis sore (31/3)  terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pada hari ini Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru sudah memutuskan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa M Yusuf, mantan Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampar," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang di ruang kerjanya.

Selain itu, kata Amri M Yusuf juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan dan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan biaya perkara Rp7.500. "Atas keputusan majlis hakim tersebut sementara kita selaku JPU mengambil sikap  pikir-pikir ke depannya akan berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang akan kita ambil paling lama dalam waktu satu pekan ke depan," sebut Amri.

Sebelumnya JPU Kejari Kampar menuntut M Yusuf dengan Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

10 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

11 jam ago

Ribuan Warga Antusias Ikuti Fun Walk Mitsubishi Motors dan Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru

Fun Walk Mitsubishi Motors bersama Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru berlangsung meriah, menghadirkan olahraga,…

11 jam ago

Hakim Vonis IRT Bersalah Usai Hina Dokter Spesialis, Dijatuhi Denda Rp5 Juta

IRT di Pekanbaru divonis bersalah atas tindak pidana penghinaan terhadap seorang dokter spesialis dan dijatuhi…

11 jam ago

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

1 hari ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

1 hari ago