Categories: Kampar

Mantan Kades Koto Perambahan Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar M Yusuf selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Efendi, Kamis sore (31/3)  terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pada hari ini Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru sudah memutuskan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa M Yusuf, mantan Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampar," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang di ruang kerjanya.

Selain itu, kata Amri M Yusuf juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan dan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan biaya perkara Rp7.500. "Atas keputusan majlis hakim tersebut sementara kita selaku JPU mengambil sikap  pikir-pikir ke depannya akan berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang akan kita ambil paling lama dalam waktu satu pekan ke depan," sebut Amri.

Sebelumnya JPU Kejari Kampar menuntut M Yusuf dengan Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago