Tersangka curas berinisial AN (21) saat diamankan di Mapolres Inhu, Ahad (25/2/2024). (HUMAS POLRES INHU UNTUK RIAUPOS.CO)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – TIM Jatanras Narasinga Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AN (21). Pelaku merupakan terduga pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Zuwarni (73).
Parahnya, tersangka yang tinggal di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu ini, merupakan cucu kandung korban yang tinggal di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu.
Terduga pelaku tega memukul kepala korban ketika masih tidur dengan sepotong besi. Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil sejumlah perhiasan yang ada di tubuh korban.
‘’Kejadian itu terjadi di rumah korban, Senin (19/2) sekitar pukul 05.00 WIB,’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Ahad (25/2).
Dijelaskannya, kejadian itu pertama kali diketahui oleh anak kandung korban, Pendra (40) yang melapor dalam kasus tersebut. Di mana pada Senin (19/2), sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor mendengar suara teriakan minta tolong.
Mendengar suara minta tolong itu, pelapor langsung keluar rumah. Ternyata, jeritan minta tolong itu berasal dari rumah orang tuanya dan pelapor bergegas menuju rumah ibunya. Ketika masuk ke dalam kamar, pelapor menemukan korban dengan kondisi bagian kepala berlumuran darah di atas tempat tidur.
Dengan kejadian itu, pelapor langsung melarikan korban ke Puskesmas Polak Pisang. Setelah korban ditangani secara intensif, pelapor bertanya tentang kejadian yang dialaminya dan korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam.
Pada paginya, anak korban langsung mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami orang tuanya.
’’Setelah menerima laporan, Kapolsek Kelayang Iptu Zulmaheri SH MH berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona SIK MSi sekaligus minta back up penyelidikan,’’ kata Misran.
Atas perintah Kapolres, pagi itu juga, Kasat Reskrim mengumpulkan Tim Jatanras Narasinga, Satreskrim Polres Inhu dan menginstruksikan untuk turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, sejumlah saksi telah diperiksa.
Pada Kamis (22/2/), tim memanggil dan meminta keterangan terhadap AN. Dari keterangan AN, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan.
Bahkan, ketika tim memeriksa AN lebih dalam lagi, AN mengakui perbuatannya. Dimana AN telah melakukan curas terhadap korban, dengan cara masuk secara diam-diam ke kamar korban dan memukul kepala korban yang ketika itu masih tidur pulas dengan sebatang besi secara bertubi-tubi.(hen)
Ketika, korban berlumuran darah dan mengerang kesakitan, tersangka langsung mengambil gelang emas yang masih dipakai korban. ‘’Hasil curas digunakan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk beli handphone dan emas,’’ terang Misran.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat
Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…
Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…
Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…