Categories: Indragiri Hulu

Kades Tanjung Sari Inhu Ditahan

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari Darpin. Kades aktif ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2021-2022.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Inhu Romiyasi SH melalui Kasi Intel Muhammad Ulinnuha SH, Kamis (18/1). “Kami melakukan penahanan terhadap Kades Tanjung Sari terhitung sejak Rabu (17/1) selama 20 hari ke depan atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dijelaskannya, penahanan Kades Tanjung Sari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Inhu. Di mana, dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan APBDesa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu tahun 2021 dan 2022 dilakukan secara fiktif atau mark up .

Bahkan, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), pajak dan bagi hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), tidak sah. Kemudian bagi hasil pajak dan retribusi tahun anggaran 2021-2022, juga tidak sah.

Sehingga atas perbuatan tersangka dan setelah dilakukan perhitungan oleh auditor menimbulkan kerugian negara sebesar Rp358.047.408.

“Tersangka ditahan untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman dan tidak ada barang bukti yang hilang,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gem)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

10 jam ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

10 jam ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

11 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

1 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

1 hari ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

1 hari ago