Site icon Riau Pos

Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

DIAMANKAN: Pengedar sabu dan ekstasi, KHA diamankan bersama barang bukti di Mapolres Inhu, baru-baru ini. (Humas Polres Inhu untuk Riau Pos)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – SATUAN Reskrim Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil menangkap pelaku terduga pengedar narkoba. Tersangka kali ini berinisial KHA alias Irul (33) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Barang bukti dari tersangka, berhasil diamankan sebanyak 500 gram sabu dan 117 butir pil ekstasi.

‘’Tersangka diamankan pada Senin (15/7) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP, Dody Wirawijaya SIk melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Rabu (17/7). Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal pada Jumat (12/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana, anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Pasir Penyu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, Kanit I Satuan Reskrim Narkoba segera melaporkan kepada Kasat Reskrim Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi SE MH. Bahkan, Kasat Reskrim Narkoba langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Setelah anggota Satuan Reskrim Narkoba melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui selama ini yang sering melakukan transaksi yakni KHA alias Irul. ‘’Kami memanfaatkan informasi itu hingga pada Senin (15/7) sekitar pukul 21.45 WIB tersangka berhasil diamankan saat akan transaksi,’’ ungkapnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 6 bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka, ditemukan pil ekstasi sebanyak 117 butir. ‘’Tersangka mengaku mendapatkannya dari seseorang rekannya dan saat ini sudah masuk dalam DPO Polres Inhu,’’ terangnya.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

Exit mobile version