Ilustrasi
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Dari lima orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, diperkirakan hanya tiga orang yang akan diproses hingga ke persidangan.
Sementara itu, dua orang oknum ASN lainnya berpeluang tidak menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal tersebut lantaran satu orang tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti, sedangkan satu lainnya diajukan untuk menjalani rehabilitasi.
Dua oknum ASN yang tidak diproses hingga pengadilan tersebut masing-masing berinisial ER alias Eki dan SFN alias Sigit yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sedangkan dua oknum ASN lainnya, yakni RSH alias Itang dari Dinas Pertanian dan RAT alias Rudi yang bertugas di Kantor Camat Pasir Penyu, dipastikan akan diproses hingga ke pengadilan.
Dalam kasus tersebut, penangkapan oknum ASN dari Dinas Pertanian juga melibatkan satu orang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Satpol PP, berinisial MR alias Iwan.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang menjelaskan, dari dua oknum ASN Dinas PU yang diamankan, keduanya telah menjalani proses pemeriksaan. Namun, untuk SFN alias Sigit diputuskan untuk dikembalikan kepada keluarganya.
“Oknum ASN berinisial SFN alias Sigit tidak ditemukan keterkaitan dengan barang bukti narkoba. Karena itu, yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Iptu Rifles Bagariang, Selasa (3/2).
Sementara itu, satu oknum ASN lainnya berinisial ER alias Eki dilanjutkan prosesnya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi. Pengajuan tersebut diterima dan asesmen pun telah dilaksanakan.
“Hasil asesmen merekomendasikan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi di Panti Rehab Gemuni selama tiga bulan,” ungkap Rifles Bagariang.
Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu, Linhar Dedi menegaskan bahwa setiap ASN maupun PPPK yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan dan penegakan sanksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya bagi ASN.
Menurutnya, ASN yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara bagi PPPK, jika dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kami akan memberlakukan sanksi tersebut setelah ASN atau PPPK yang terlibat dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dan putusannya berkekuatan hukum tetap,” tegas Linhar Dedi. (kas)
Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…
Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…
Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…
Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…
Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…