Categories: Indragiri Hulu

Kendaraan MST 8 Ton ke Atas Dilarang Lewat Jalan Rengat-Kuala Cenaku

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kendaraan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton ke atas saat ini dilarang melintas di Jalan Rengat-Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Karena, saat ini jalan tersebut mengalami rusak berat akibat banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Larangan tidak melintas di Jalan Rengat-Kuala Cenaku diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi. “Larangan bagi kendaraan MST 8 ton keatas, sesuai dengan kelas jalan yakni kelas IIIB,” ujar Hendrizal, Jumat (2/2).

Larangan melintas yang sangat mendasar sebut Hendrizal, dalam rangka untuk menyelamatkan aset negara berupa jalan. Di mana Jalan Rengat-Kuala Cenaku berstatus jalan provinsi itu sudah rusak akibat banjir dan apa bila terus dilintasi mobil MST 8 ton keatas, akan berdampak lebih luas lagi.

Untuk itu sebutnya, saat ini rute kendaraan MST 8 ton ke atas, dialihkan dari Simpang Empat Tugu Patin Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat ke Simpang Geranit Kecamatan Batang Gansal. “Pengalihan rute ini belum diketahui akan berlangsung hingga berapa lama atau hingga ada perbaikan,” ungkapnya.

Memang sebutnya, rapat tentang pengalihan rute ini merupakan yang kedua kalinya. Bahkan, dalam penerapan pengalihan rute tersebut ada melibatkan beberapa ormas.  “Pada rapat sebelumnya, ada kekurangan di dalam surat edaran Bupati Inhu yakni tidak menyebutkan angkutan CPO dan beberapa kendaraan MST lainnya,” tambahnya.

Dalam rapat bersama itu, Camat Kuala Cenaku Suprianto SE juga menyampaikan, debit air Sungai Indragiri kembali naik dari sebelumnya. Sehingga jika debit air terus mengalami naik, tidak tertutup kemungkinan jalan Rengat-Kuala Cenaku akan terendam lebih dalam lagi.

“Jalan Rengat-Kuala Cenaku yang rusak akibat banjir sudah ada yang ditimbun pecahan batu. Namun kondisinya belum layak dilintasi kendaraan MST 8 ton keatas,” katanya.

Atas keputusan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Inhu akan menjelankan Surat Edaran Bupati Inhu. “Akan ditetapkan petugas di Simpang Tugu Patin Rengat Barat untuk pengalihan rute kendaraan MST 8 ton keatas,” ucap Kadishub, Jawalter MPd.(gem)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

3 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

3 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

3 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

23 jam ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

2 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

2 hari ago