Categories: Indragiri Hulu

Kendaraan MST 8 Ton ke Atas Dilarang Lewat Jalan Rengat-Kuala Cenaku

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kendaraan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton ke atas saat ini dilarang melintas di Jalan Rengat-Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Karena, saat ini jalan tersebut mengalami rusak berat akibat banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Larangan tidak melintas di Jalan Rengat-Kuala Cenaku diputuskan dalam rapat bersama yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu Ir H Hendrizal MSi. “Larangan bagi kendaraan MST 8 ton keatas, sesuai dengan kelas jalan yakni kelas IIIB,” ujar Hendrizal, Jumat (2/2).

Larangan melintas yang sangat mendasar sebut Hendrizal, dalam rangka untuk menyelamatkan aset negara berupa jalan. Di mana Jalan Rengat-Kuala Cenaku berstatus jalan provinsi itu sudah rusak akibat banjir dan apa bila terus dilintasi mobil MST 8 ton keatas, akan berdampak lebih luas lagi.

Untuk itu sebutnya, saat ini rute kendaraan MST 8 ton ke atas, dialihkan dari Simpang Empat Tugu Patin Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat ke Simpang Geranit Kecamatan Batang Gansal. “Pengalihan rute ini belum diketahui akan berlangsung hingga berapa lama atau hingga ada perbaikan,” ungkapnya.

Memang sebutnya, rapat tentang pengalihan rute ini merupakan yang kedua kalinya. Bahkan, dalam penerapan pengalihan rute tersebut ada melibatkan beberapa ormas.  “Pada rapat sebelumnya, ada kekurangan di dalam surat edaran Bupati Inhu yakni tidak menyebutkan angkutan CPO dan beberapa kendaraan MST lainnya,” tambahnya.

Dalam rapat bersama itu, Camat Kuala Cenaku Suprianto SE juga menyampaikan, debit air Sungai Indragiri kembali naik dari sebelumnya. Sehingga jika debit air terus mengalami naik, tidak tertutup kemungkinan jalan Rengat-Kuala Cenaku akan terendam lebih dalam lagi.

“Jalan Rengat-Kuala Cenaku yang rusak akibat banjir sudah ada yang ditimbun pecahan batu. Namun kondisinya belum layak dilintasi kendaraan MST 8 ton keatas,” katanya.

Atas keputusan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Inhu akan menjelankan Surat Edaran Bupati Inhu. “Akan ditetapkan petugas di Simpang Tugu Patin Rengat Barat untuk pengalihan rute kendaraan MST 8 ton keatas,” ucap Kadishub, Jawalter MPd.(gem)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

51 Peserta Daftar Calon Pimpinan Baznas Riau Periode 2026–2031, Ini Tahapan Seleksinya

Pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau periode 2026–2031 ditutup dengan 51 peserta. Seleksi administrasi dimulai sebelum…

5 jam ago

Rida K Liamsi Disebut Terima Gaji Rp200 Juta, Ini Kesaksian Dirut Riau Pos

Sidang perkara penggelapan Riau Pos mengungkap gaji Rida K Liamsi Rp200 juta per bulan dan…

6 jam ago

115 Titik Panas Terdeteksi di Riau, Indragiri Hulu Tertinggi dan Udara Pekanbaru Tidak Sehat

BMKG Pekanbaru mendeteksi 115 titik panas di Riau pada Rabu (16/9/2026). Indragiri Hulu menjadi wilayah…

6 jam ago

Houthi Serang Tiga Kota Arab Saudi dengan Rudal dan Drone, 13 Warga Terluka

Houthi melancarkan serangan rudal dan drone ke tiga kota Arab Saudi. Sebanyak 13 warga terluka…

6 jam ago

Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Petugas

Disdukcapil Pekanbaru mengingatkan warga waspada penipuan online yang mencatut nama petugas dan meminta data pribadi…

6 jam ago

Sindikat SIM Palsu di Siak-Pekanbaru Terbongkar, 8 Tersangka Diamankan

Polres Siak membongkar sindikat SIM palsu lintas wilayah. Delapan tersangka diamankan, 48 blangko SIM bekas…

9 jam ago