Pemberian remisi tersebut menjadi momen penuh kebahagiaan bagi para warga binaan sekaligus bentuk apresiasi dari negara atas perubahan perilaku serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima, sebanyak 758 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I. Rinciannya, 121 orang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, 444 orang mendapatkan remisi satu bulan, 135 orang menerima satu bulan 15 hari, dan 58 orang memperoleh remisi selama dua bulan.
Sementara itu, Remisi Khusus II diberikan kepada dua warga binaan, masing-masing dengan masa pengurangan 15 hari dan satu bulan. Keduanya langsung dinyatakan bebas pada saat remisi diberikan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menjelaskan bahwa pemberian remisi telah melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara bahwa warga binaan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia berharap, momentum Hari Raya Idulfitri dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Selain sebagai penghargaan, remisi ini juga diharapkan dapat mendorong warga binaan lainnya untuk berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” tambahnya.
Dengan semangat Idulfitri, Lapas Tembilahan berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada perubahan positif bagi setiap warga binaan.(*2/ali)