LAKUKAN PENGECEKAN: Petugas Satpolairud Polres Inhil saat sedang melakukan pengecekan terhadap styrofoam yang berisi benih lobster di Tembilahan, Ahad (2/6/2024).
TEMBILAHAH (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polisi Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 102.820 baby lobster atau benur, Ahad (2/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Benur ini ditaksir seharga Rp20 miliar.
Petugas mengamankan satu unit kapal cepat bermesin 40 PK dengan membawa sekitar 20 styrofoam yang di dalamnya terdapat ribuan benih lobster. Lokasi penangkapan diperkirakan sekitar perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah. Selain barang bukti (BB), juga diamankan 1 nakhoda dengan inisal SI (31).
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol Indra menjelaskan, upaya penyelundupan baby lobster ini diketahui Polres Inhil dari informasi yang diberikan masyarakat, Sabtu (1/6). ‘’Ada informasi penyelundupan baby lobster dari perairan Kabupaten Inhil yang akan di bawa ke luar negeri,” katanya, Ahad (2/6).
Lalu, Kasat Polairud AKP Ridwan, diperintahkan untuk menyiapkan tim penyelidikan (lidik) sehingga ditemukanlah satu unit kapal cepat yang mencurigakan sekitar pukul 00.00 WIB. “Setelah diperiksa, kami mendapati 20 kotak styrofoam yang berisi baby lobster. Menurut penuturan nahkoda barang ini akan dibawa keluar negeri,” tambahnya.
Diterangkannya, masing-masing kotak styrofoam berisi kurang lebih 5.000 baby lobster. Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ind)
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…
Dishub Rohul mulai menertibkan truk besar yang masuk pusat Kota Ujung Batu. Kendaraan berat diwajibkan…
Astra Group Pekanbaru kembali menyalurkan beasiswa kepada 32 siswa berprestasi SD hingga SMA di KBA…
HSBL Bagansiapiapi Series 2026 memasuki laga penentuan. SMA Bintang Laut berpeluang menjadi juara, sementara aksi…
MK menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang bernilai ekonomi. Operator wajib menyediakan pilihan…
Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik terkait dugaan korupsi pengadaan IFP 2024 senilai Rp9,6 miliar dan…