Categories: Bengkalis

Hakim PN Bengkalis Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Kurir Ganja Kering 114 Kg

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Majelias Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis seumur hidup, dua terdakwa kurir daun ganja seberat 114 kilogram (kg) lebih dalam sidang yang digelar pekan lalu di PN Bengkalis.

Sidang vonis kedua terdakwa Haposan Parlindungan Lumban Tobing dan Marianto Sabri dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis , yang hanya meminta kedua terdakwa divonis hukuman selama 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kg, sebagaimana dalam dakwaan pokok atau primer, Pasal 111 Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

‘’Ya. Sudah divonis hakim PN Bengkalis. Atas putusan majelis hakim tersebut  JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,’’ ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, Senin (31/1/2022).

Dijelaskannya, kasus tindak pidana penyalahgunaan daun ganja kering diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada September 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menyasar lokasi di Jalan Rawa Panjang, Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kejadian bermula saat dua tersangka diarahkan seorang yang bernama Sahril Manatap Simanjuntak (penuntutan terpisah), untuk pergi dengan mengendarai sebuah mobil ke daerah Pelalawan tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit.

Saat itu terlihat ada tanda masker putih lalu kedua pelaku disuruh berhenti dan turun dari mobil. Kedua pelaku tidak melihat atau tidak menemui siapa yang berada di tempat tersebut. Kemudian keduanya disuruh mengambil 5 karung narkotika jenis ganja yang terletak di atas tanah, dan memasukkannya ke dalam mobil.

Tidak lama kemudian, keduanya disuruh untuk membawa barang haram itu ke tempat yang aman tepatnya di rumah Haposan yang berada di Jalan Rawa Panjang Desa Bathin Sobanga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, sambil menunggu perintah selanjutnya dari saksi Sahril yang merupakan terpidana salah satu lapas di Provinsi Riau.

‘’Di sanalah kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari BNN. Petugas menyita barang bukti ganja sebanyak 5 karung atau berat kotor 114.725 gram daun ganja kering,’’ ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

 

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Meriah! Festival Perang Air Selatpanjang Digelar 17–22 Februari, Resmi Masuk KEN 2026

Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…

2 jam ago

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

5 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

5 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

21 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago