Categories: Bengkalis

Warga Bengkalis Divonis 1 Tahun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhi vonis terhadap terdakwa Zohor bin Idris (55) warga Jalan Kampung Bakti, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Zohor merupakan terdakwa tunggal atas kasus jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Marita Makmur Jaya (MMJ) seluas 10 hektare pada 2011 dan 2014 dan berdasarkan putusan MA Nomor 632K/Pid/2020 bahwa Zohor terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melawan hukum menjual tanah orang lain untuk keuntungan diri sendiri.

Lahan seluas 10 hektare yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa Zohor ke PT MMJ atas dasar kesepakatan Kelompok Tani Pasir, waktu itu sebagai Ketua II tahun 2005 silam, akan tetapi masih dikuasainya dan dijual ke pihak lain. Karena jual beli lahan itu, akhirnya diperkarakan PT MMJ ke pihak kepolisian.

Atas keputusan MA itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai tim eksekutor mengamankan terdakwa Zohor sebelumnya tidak ditahan dan Kamis (26/8/21) sekitar pukul 17.00 WIB Zohor dijemput di rumahnya. Perbuatan terdakwa Zohor sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman SH MH melalui Kasi Inteljen Isnan SH MH membenarkan telah mengamankan terdakwa Zohor berdasarkan putusan MA tersebut.

"Ya, benar kami sebagai eksekutor telah menjemput dan menahan Zohor bin Idris sesuai dengan putusan MA itu. Dan terdakwa harus menjalani hukuman," ujar Isnan, Ahad (29/8).

Menurutnya, terdakwa Zohor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hokum, menjual tanah orang lain untuk keuntungan diri sendiri dan dipidana penjara selama satu tahun. Setelah ditahan, Zohor akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Untuk diketahui, terdakwa Zohor divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Bengkalis pada sidang pembacaan putusan, Rabu (4/12/2019) silam. Terdakwa Zohor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.

PN Bengkalis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Memerintahkan agar terdakwa untuk segera ditahan.(eca)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago