kurir-sabu-42-kg-nasrudin-divonis-hukuman-mati
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Bengkalis vonis hukuman mati untuk terdakwa Nasrudin alias Nantan (39).
Nasrudin alias Nantan warga Jangkang ini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu-sabu seberat 42 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg.
Vonis ini kemarin dibacakan Hakim Ketua Soni Nugraha SH MH didampingi Wimmi D Simarmata SH, MH dan Ulwan Ma’luf, SH dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan SH MH dan Irvan R Prayogo SH.
Didengarkan langaung Nasrudin alias Nantan dan Penasihat Hukum Windarto SH. Mendengar putusan tersebut, Penasihat Hukum Nasrudin alias Nantan mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding atas putusan ini majelis," jelas Penasihat Hukum yang akrab disapa Win ini kemarin.
Dengan begitu, Nasrudin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat sebagai kurir Narkoba sabu-sabu seberat 42 kilogram (Kg) lebih dan 23 ribu butir atau berat sekitar 10 Kg.
Nasrudin terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan percobaan atau pemuafakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Kemudian menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…
Wako Pekanbaru paparkan capaian 2025 di Limapuluh, pastikan jalan dibeton dan targetkan pembersihan drainase 200…
Sebanyak 90 UMKM di Tandun terima sertifikat halal. Legalitas usaha dinilai membuka akses bantuan dan…
Imlek 2577 di Pekanbaru tanpa kembang api. Sebanyak 888 lampion dipasang dan perayaan bersama digelar…
Dua tas mencurigakan di Masjid Al-Khairat Sukajadi sempat diduga bom. Polisi pastikan hanya berisi barang…
RAPP peringati Bulan K3 2026 dengan upacara keselamatan kerja, tegaskan komitmen budaya kerja aman dan…