Categories: Bengkalis

Tasik Serai Usulkan 37 RLH

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis mengusulkan sebanyak 37 unit rumah layak huni (RLH) kepada Pemkab Bengkalis dan Pemprov Riau. Hal ini dikatakan Kepala Desa Tasik Serai Sabar Manurung kepada Riau Pos, Kamis (27/2).

“Sebenarnya awalnya kita usulkan sebanyak 50 unit, tapi setelah tim kita melakukan verifikasi ke lapangan yang bisa kita usulkan hanya 37 unit rumah,” ujar Sabar.

Dijelaskan Sabar, yang menjadi kendala masyarakat adalah tidak memiliki tapak lahan. Masyarakat yang layak mendapatkan rumah layak huni ini kebanyakan tidak memiliki tapak lahan tetapi hidup menumpang di lahan orang lain. Sedangkan tapak lahan yang diperlukan untuk pembangunan rumah layak huni ini setidaknya seluas 10 meter x 30 meter.

“Inilah salah satu kendala terbesar mendapatkan rumah layak huni ini,” katanya.

Walaupun diusulkan 37 rumah layak huni, namun realisasinya belum bisa dipastikan berapa unit nantinya di Desa Tasik Serai. Ke-37 usulan ini untuk program dari kabupaten dan provinsi.

Rumah layak huni ini dibangun dengan dua kamar tidur, ruang tamu dan ruang keluarga atau dapur tanpa kamar mandi dan MCK, juga tanpa listrik.

Untuk rumah layak huni ini merupakan rumah pembangunan baru bukan rehab atau bedah rumah, melainkan dari rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dan pola karya bakti masyarakat setempat.

“Pembangunan rumah layak huni ini sebenarnya melibatkan penerima manfaat secara swadaya yakni ikut membantu secara swadaya pembangunan rumah dalam hal tenaganya. Terkadang penerima manfaat justru membiarkan pelaksanaan pembangunan berjalan tanpa ikut serta membantu, sehingga pengerjaan proyek menjadi berat karena ada hal-hal yang tidak dianggarkan dalam pembangunan rumah layak huni ini,” katanya lagi.

Dipaparkan Sabar, rata-rata pengerjaan rumah layak huni ini berlangsung 90 hari kerja. Bila melebihi masa kerja maka akan dikenakan sanksi sesuai perjanjian kontrak kerja. Namun untuk di Desa Tasik Serai, sejak adanya pembangunan RKH ini belum ada pelaksana proyek dikenakan sanksi.

“Hal ini karena pendamping desa bekerja sesuai dengan tupoksinya. Dan saya selalu memanggil mereka untuk kordinasi agar pengerjaan proyek yang menggunakan dana APBD dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Pencairan anggaran dilakukan bertahap sesuai progres kerja guna meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum,” tuturnya.(ade)

Laporan: HENNY ELYATI

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

23 menit ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

32 menit ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

55 menit ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

2 jam ago

Disnaker Pekanbaru Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar UMK 2026 Rp3,9 Juta

Disnaker Pekanbaru menegaskan perusahaan wajib membayar gaji sesuai UMK 2026 Rp3.998.179 dan membuka layanan pengaduan…

2 jam ago

PSMTI Kepulauan Meranti Kukuhkan Pengurus Baru Masa Bakti 2025–2029

Pengurus PSMTI Kepulauan Meranti periode 2025–2029 resmi dilantik dan menegaskan komitmen memperkuat peran sosial serta…

3 jam ago