Categories: Bengkalis

Jumlahnya Ratusan, Tapi Tambak Udang yang Kantongi UKL-UPL Baru Lima

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Terkait perizinan usaha tambak udang vanname, yang saat ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, satu per satu terungkap. 

Dari ratusan usaha tambak, baru lima usaha yang mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Hal itu diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Arman AA melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan, Zulkifli saat dijumpai Riau Pos di Kantor DLH Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (26/8).

Sedangkan usaha tambak udang vanname yang masuk dalam program penguatan ekonomi masyarakat di kawasan pesisir ini, kenyataan belum memenuhi prosedural daya dukung lingkungan.

Ini diakui Zulkifli, dikarenakan banyak usaha tambak udang beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Sehingga, terbentur dengan perizinan serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL.

"Ya, dari 11 usaha tambak udang berbadan hukum, baik perseroan terbatas (PT) dan CV baru 5 usaha yang memenuhi dokumen UKL-UPL. Satu usaha di Pulau Bengkalis dan 4 usaha di Kecamatan Rupat," terang Zulkifli.

Lima usaha yang mengantongi dokumen perizinan tersebut dikatakan Zulkifli, di antaranya PT Marindo Utama Lestari di Kecamatan Rupat seluas 47 hektare (ha) berupa rekomendasi UKL-UPL, 2019.

 Kemudian PT Pulau Rupat Indah seluas 44,6 ha di Rupat melalui rekomendasi UKL-UPL 2019. PT Vanamei Rupat Abadi di Rupat seluas 20 ha melalui rekomendasi UKL-UPL dan DPMPSP, tertanggal 30 Desember 2019.

Selanjutnya, budidaya tambak udang penanggung jawab Supono/Sie Beng di luas lahan 1,99 hektare di Kecamatan Bantan, tahun 2018 mengantongi dokumen UKL-UPL. Kemudian lagi, PT Tambak Libu Sagara seluas 27 ha dokumen UKL-UPL di Kecamatan Rupat di 2020.

"Kalau yang berizin, kami berkewajiban melakukan pengawasan. Kalau yang memiliki izin, maka domainnya di dinas terkait perizinannya. Kalau yang memiliki izin melakukan kesalahan maka DLH bisa memberikan sanksi, berupa teguran secara lisan dan tulisan," tegas Zulkifli.

Artinya kata Zukifli, DLH bisa memberi sanksi kepada usaha-usaha yang tak memiliki izin sepanjang ada pengaduan atau laporan dari masyarakat, hal itu masuk ke dalam bidang pengawasan DLH.

Ia menyebutkan, bidang pengawasan selayaknya memiliki fungsi pengawasannya jika ada usaha-usaha yang ilegal.

"Usaha tambak udang di Kembung Luar, Kecamatan Bantan sampai saat ini tidak melakukan pengurusan izin baik dokumen UKL-UPL nya dan sisanya begitu juga," tuturnya.

Zulkifli mengungkapkan, jika dilihat dari daya dukung lingkungan. Usaha-usaha tambak udang di wilayah Kecamatan Bantan, hingga hari ini belum satupun melakukan pengurusan izin.

"Ada di Kecamatan Bantan yang mengurus dokumen namun belum selesai, PT Insan Satria Abadi, seluas 180 hektare, CV. Bina Usaha di Kecamatan Bengkalis seluas 4,6752 hektare,"  ujar sembil mengatakan izin lingkungannya belum diurus secara serius.

Sementara itu sambungnya, beberapa kali hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengelola agar segera menyelesaikan perizinan serta UKL-UPL.

"Kita prinsipnya hanya menerima permohonan. Jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka bisa langsung diproses diterbitkan UKL-UPL nya," ujarnya.

Dikatakannya, memang potensi usaha tambak udang vanname saat ini menggiurkan di Kabupaten Bengkalis. Bahkan di beberapa kecamatan lainnya juga sudah berdiri usaha-usaha tambak udang, yang sejatinya belum melakukan pengurusan izin lingkungan berupa UKL-UPL.

 "Kita tidak bisa mengambil tindakan. Yang bisa adalah dinas terkait melalui rekomendasi bersama. Baru-baru ini kita juga berkoordinasi dengan Dinas PUPR Bengkalis, mengenai tata ruang wilayah. Bahkan sampai ke kementerian, namun tidak tahu apa perkembangan berikutnya," ujarnya.(ksm)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

10 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

11 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

11 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

11 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

12 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

12 jam ago