Categories: Bengkalis

Ketua PKD: Pilkada Bengkalis Harus Kondusif, Jangan Berselisih Paham

Ketua PKD: Pilkada Bengkalis Harus Kondusif

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Terkait dengan perkembangan situasi politik saat ini di Kabupaten Bengkalis dan munculnya kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap pemimpin Kepala Daerah, mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Bengkalis Pasla, dimana menurutnya bahwa dalam politik bisa saja berbeda pendapat. Akan tetapi jangan sampai berselisih faham antar sesama sehingga merusak persaudaraan dan menimbulkan perpecahan, Kamis(27/2).
Dikatakannya, saat ini Kabupaten Bengkalis melaksanakan perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bengkalis tahun 2020. Dalam politik masyarakat bisa saja berbeda pilihan, tapi jangan sampai berselisih faham dan saling menjatuhkan.
“Mari kita jaga persatuan dan kerukunan umat. Jangan sampai masyarakat yang ada di desa ikut terseret dalam kepentingan dan arus politik sehingga menjadi terkotak-kotak dan mudah terprofokasi,” tutur Pasla.
Lebih lanjut Pasla juga menjelaskan, bahwa melalui Organisasi Persatuan Kepala Desa Kabupaten Bengkalis diharapkan menjadi wadah bagi seluruh Kepala Desa untuk tetap menjaga hubungan baik antar masyarakat maupun dengan pemerintah. Selain itu diharapkan para Kepala Desa dapat menjaga kondusifitas wilayah dalam rangka mendukung program. Kegiatan maupun rencana pembangunan baik dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan desa setempat.
Menurut Ketua PKD pada ajang Pemilukada 2020 nantinya, sesuai dengan amanat UU dan peraturan yang ada. Bahwa Kepala Desa dan seluruh perangkatnya netral dan dilarang melakukan politik praktis yang bersifat menguntungkan pasangan calon tertentu sehingga mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa se Kabupaten Bengkalis untuk mematuhi aturan tersebut.
Pasla juga menambahkan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk dapat meciptakan dan mesukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 secara aman damai dan sejuk. Agar seluruh elemen masyarakat dapat menggunakan haknya sesuai dengan amanat dan undang-undang.
“Tanpa adanya paksaan dan diskriminasi dari pihak manapun, serta dapat memerangi berta hoax dan black campaign yang berpotensi menciptakan perpecahan ditengah-tengah masyarakat,” tutup nya.
Laporan Erwan Sani
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

9 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

9 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

10 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

10 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago