Categories: Nasional

Menuju Kota Warisan Budaya Dunia, Sarang Walet Harus Ditertibkan

SIAK (RIAUPOS.CO)- Peraturan Daerah tentang sarang burung walet sudah disahkan sejak 2018 lalu. Namun di tengah Kota Siak dan Mempura ruko ruko sarang walet belum juga ditertibkan.

Menurut Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet, Pemkab Siak memberi waktu dua tahun terhadap pemilik ruko di Kota Siak dan Kecamatan Mempura untuk memindahkannya.

“Jika tidak juga dipindahkan, Satpol PP selaku penegak perda nantinya yang akan menertibkan,” ungkap Irving.

Saat ini Pemkab Siak sedang berjuang untuk menjadikan Siak sebagai Kota Warisan Budaya Dunia. Untuk mendapatkannya harus didukung semua pihak, termasuk masyarakat pemilik ruko sarang burung walet.

Penang yang ada di Malaysia, hampir dicabut Word Heritage yang mereka miliki karena sarang burung walet.

“Kami tidak mau itu terjadi di Siak. Makanya kami mengingatkan terus agar pemilik sarang burung walet mengindahkan Perda itu,” ungkap Irving.

Aturan mainnya, untuk pengurusan pemilik sarang burung walet harus meminta izin warga sekitar sarang sejauh 100 meter. Tanpa mendapatkan izin dari tetangganya, tentu izin tidak akan diproses.

Sebab menurutnya keberadaan sarang burung walet akan mengganggu kesehatan warga yang ada di sekitarnya. Ditambah lagi polusi suara, tentu saja sangat membuat tidak nyaman. Tidak hanya sampai di situ, tempat tinggal boleh bergabung dengan sarang walet. Misalnya ruko di bawahnya tempat tinggal atau toko, di atas sarang walet. Peruntukannya itu menyalahi dan harus ditertibkan. Makanya ada K4 yang harus dilengkapi pemilik datang burung walet, K4 itu adalah Keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan.
Laporan Monang Lubis
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

20 jam ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

20 jam ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

20 jam ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

23 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

1 hari ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

1 hari ago