Categories: Nasional

Menuju Kota Warisan Budaya Dunia, Sarang Walet Harus Ditertibkan

SIAK (RIAUPOS.CO)- Peraturan Daerah tentang sarang burung walet sudah disahkan sejak 2018 lalu. Namun di tengah Kota Siak dan Mempura ruko ruko sarang walet belum juga ditertibkan.

Menurut Kepala Dinas PU Tarukim Siak Irving Kahar, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 18 Tahun 2018 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Penangkaran Burung Walet, Pemkab Siak memberi waktu dua tahun terhadap pemilik ruko di Kota Siak dan Kecamatan Mempura untuk memindahkannya.

“Jika tidak juga dipindahkan, Satpol PP selaku penegak perda nantinya yang akan menertibkan,” ungkap Irving.

Saat ini Pemkab Siak sedang berjuang untuk menjadikan Siak sebagai Kota Warisan Budaya Dunia. Untuk mendapatkannya harus didukung semua pihak, termasuk masyarakat pemilik ruko sarang burung walet.

Penang yang ada di Malaysia, hampir dicabut Word Heritage yang mereka miliki karena sarang burung walet.

“Kami tidak mau itu terjadi di Siak. Makanya kami mengingatkan terus agar pemilik sarang burung walet mengindahkan Perda itu,” ungkap Irving.

Aturan mainnya, untuk pengurusan pemilik sarang burung walet harus meminta izin warga sekitar sarang sejauh 100 meter. Tanpa mendapatkan izin dari tetangganya, tentu izin tidak akan diproses.

Sebab menurutnya keberadaan sarang burung walet akan mengganggu kesehatan warga yang ada di sekitarnya. Ditambah lagi polusi suara, tentu saja sangat membuat tidak nyaman. Tidak hanya sampai di situ, tempat tinggal boleh bergabung dengan sarang walet. Misalnya ruko di bawahnya tempat tinggal atau toko, di atas sarang walet. Peruntukannya itu menyalahi dan harus ditertibkan. Makanya ada K4 yang harus dilengkapi pemilik datang burung walet, K4 itu adalah Keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan.
Laporan Monang Lubis
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

3 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago