Categories: Bengkalis

Tiga Nelayan Malaysia Divonis Bebas

(RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis bebas tiga orang nelayan warga negara (WN) Malaysia karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya tiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan karena didakwa bersalah mencuri ikan di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Keputusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dengan dalam jaringan (daring) atau online dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH disaksikan JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan tiga terdakwa  didampingi Penasehat Hukum Windrayanto SH.

Menurut majelis hakim bahwa vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.

Atas putusan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi. “Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima,” ungkap Windrayanto.

“Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi,” sebut JPU, Agung Irawan.

Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/2020) di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

21 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago