Categories: Bengkalis

Tiga Nelayan Malaysia Divonis Bebas

(RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis bebas tiga orang nelayan warga negara (WN) Malaysia karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya tiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan karena didakwa bersalah mencuri ikan di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Keputusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dengan dalam jaringan (daring) atau online dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH disaksikan JPU Kejari Bengkalis. Sedangkan tiga terdakwa  didampingi Penasehat Hukum Windrayanto SH.

Menurut majelis hakim bahwa vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.

Atas putusan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi. “Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima,” ungkap Windrayanto.

“Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi,” sebut JPU, Agung Irawan.

Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/4/2020) di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.(kom)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Saatnya Pekanbaru Tinggalkan Kabel Bergelantungan, DPRD Dorong Jaringan Bawah Tanah

DPRD Pekanbaru mendorong penerapan sistem kabel bawah tanah untuk mengatasi kabel semrawut sekaligus meningkatkan estetika…

3 jam ago

Lebih dari 12 Ribu Warga Padati Danau Bandar Kayangan, HUT Pekanbaru Berlangsung Meriah

Belasan ribu warga memadati Danau Bandar Kayangan untuk mengikuti jalan sehat dan senam sehat dalam…

3 jam ago

Mangkir dari Eksekusi, Tiga Terpidana Kasus Perambahan Hutan Jadi Buronan Kejari Bengkalis

Tiga terpidana kasus perambahan kawasan hutan di Bengkalis resmi masuk DPO setelah mengabaikan panggilan eksekusi…

3 jam ago

Hari Kedua SPMB di Inhil Masih Terkendala, Orang Tua Keluhkan Aplikasi Error

Gangguan aplikasi i-Potret masih terjadi pada hari kedua SPMB di Inhil, membuat orang tua kesulitan…

3 jam ago

Ribuan Pelajar Semarakkan Pawai Obor Tahun Baru Islam di Siak, Istana Siak Dipadati Warga

Ribuan pelajar dan warga memeriahkan pawai obor Tahun Baru Islam di Siak sebagai upaya menghidupkan…

4 jam ago

SPMB SMA/SMK Riau Berjalan Lancar, Lebih dari 80 Ribu Akun Sudah Aktif

SPMB SMA dan SMK Negeri Riau 2026/2027 berjalan lancar. Calon murid diimbau segera memanfaatkan pilihan…

4 jam ago