Satu unit kapal berisi 1.400 keranjang berisi buah mangga ilegal asal Thailand senilai Rp 521 juta lebih diamankan Bea Cukai. (Istimewa)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 1.400 keranjang atau sekitar 28 ton mangga ilegal asal Thailand yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, dimusnahkan dengan cara ditimbun pada Kamis (24/4). Perkiraan nilai dari buah ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp521 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan pada Selasa (15/4), setelah adanya informasi intelijen yang diterima Kantor Wilayah DJBC Riau tentang pengiriman mangga ilegal dari Batu Pahat, Malaysia menuju perairan Mengkapan, Siak.
Kapal pembawa, KM Zulfa 03, yang diperkirakan akan bersandar pada hari itu juga, langsung disergap oleh tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kantor Pusat DJBC, dan Denpom-AD 1/3 Pekanbaru.
Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan segera melaksanakan patroli laut dan darat di area Pelabuhan Sungai Rawa hingga Mengkapan. Kapal KM Zulfa 03 akhirnya ditemukan saat hendak bersandar di pelabuhan, dan dari hasil pemeriksaan, terdapat 1.400 keranjang mangga ilegal dengan total berat 28.000 kg. Nilai barang diperkirakan lebih dari Rp521 juta.
Lebih lanjut, Agoes menjelaskan bahwa kapal tersebut digunakan sebagai sarana pengangkut. Barang bukti beserta kapal diamankan oleh petugas. Selain itu, empat orang turut diamankan dalam operasi ini, yaitu seorang nakhoda berinisial Z yang kini ditetapkan sebagai tersangka, serta tiga anak buah kapal (ABK) berinisial A, H, dan HW yang dijadikan saksi.
Kapal KM Zulfa 03 juga telah disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan. Dari penyelidikan awal, diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp151 juta.
Penindakan ini mengacu pada Pasal 102 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Agoes menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Riau dalam menjaga wilayah perbatasan serta melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan konsumen. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dengan responsif, profesional, dan tepat sasaran.
Lima agenda wisata unggulan Riau resmi masuk Karisma Event Nusantara 2026 sebagai pengakuan nasional atas…
Harga kelapa bulat di Inhil kembali anjlok ke Rp3.800 per kilogram. Petani tertekan akibat biaya…
VBA Gowes Club mengapresiasi Riau Pos Fun Bike 2026 dan siap menurunkan puluhan peserta sebagai…
Setelah pembahasan panjang, DPRD Inhil resmi mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2,05 triliun dalam…
Komunitas Anthracite Bicycle Community Sawahlunto memastikan keikutsertaan lima goweser dalam ajang Riau Pos Fun Bike…
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…