Categories: Bengkalis

Dua Pemodal Illegal Loging di Bengkalis Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua pelaku pembalakan liar atau perambah hutan produksi terbatas di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (12/1/2021).

Dua tersangka yang diamankan Satreskrim SI dan SO di tempat berbeda. SI diamankan petugas saat Satreskrim di lokasi tempat terjadinya perambahan atau pembalakan liar. Sedangkan SO diamankan petugas di Simalungun, Sumatera Utara, Ahad (17/1/2021).

"Saat penangkapan SI yang merupakan pemilik kayu. Sedangkan para pekerja semuanya melarikan diri. Termasuk So saat didatangi juga melarikan diri," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SIK saat ekspose, Senin (25/1/2021).

Dijelaskan Kapolres, dua tersangka sebagai pemodal tersebut, ditangkap dengan lokasi berbeda. Untuk tersangka SI ditangkap di lokasi kejadian dalam hutan dengan perjalanan sekitar 4 Km,  di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/01/21) lalu.

"Barang bukti dari SI kita sita berupa 7 keping kayu sisa olahan,1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar mesin Chainsaw dari  solar. Sedangkan 2 anak buahnya berhasil kabur saat dilakukan pengrebekan," terang Kapolres.

Saat diinterogasi, SI mengaku bahwa masih ada lagi pemodal untuk melakukan ilegal loging di hutan tersebut namun di lokasi berbeda, yakni bernama SO berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Jadi setelah kita kerja sama dengan pihak Polsek Bosar Maligas, di Kabupaten Simalungun, Sumut. kita berhasil melakukan penangkapan pada SO, Ahad (17/01/21) sekitar pukul 18.00 WIB, " tambah Kapolres.

Hendra Gunawan juga menjelaskan, atas tindakan ilegal loging yang dilakukan oleh kedua pemodal di hutan itu, mengakibatkan terjadi kerusakan sekitar 1 hektare hutan.Tersangka SI beroperasi melakukan perusakan hutan sudah 1,5 tahun. Sedangkan SO baru 1 bulan.

Dua orang tersangka ini dikenakan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, di pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi, bagi yang menyuruh, mengkorganisasi, mendanai untuk penebangan hutan, diancam hukuman paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun. Denda  paling sedikit Rp10 miliar paling banyak Rp100 miliar.

Kemudian bagi pelaku yang memuat, membongkar, mengeluarkan hasil dari kejahatan ilegal loging, pidana penjaranya paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. Dan denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

13 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

14 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

14 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

14 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

14 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

15 jam ago