Categories: Bengkalis

Dua Pemodal Illegal Loging di Bengkalis Ditangkap

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua pelaku pembalakan liar atau perambah hutan produksi terbatas di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Selasa (12/1/2021).

Dua tersangka yang diamankan Satreskrim SI dan SO di tempat berbeda. SI diamankan petugas saat Satreskrim di lokasi tempat terjadinya perambahan atau pembalakan liar. Sedangkan SO diamankan petugas di Simalungun, Sumatera Utara, Ahad (17/1/2021).

"Saat penangkapan SI yang merupakan pemilik kayu. Sedangkan para pekerja semuanya melarikan diri. Termasuk So saat didatangi juga melarikan diri," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SIK saat ekspose, Senin (25/1/2021).

Dijelaskan Kapolres, dua tersangka sebagai pemodal tersebut, ditangkap dengan lokasi berbeda. Untuk tersangka SI ditangkap di lokasi kejadian dalam hutan dengan perjalanan sekitar 4 Km,  di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/01/21) lalu.

"Barang bukti dari SI kita sita berupa 7 keping kayu sisa olahan,1 buah jerigen warna putih yang digunakan untuk mengisi bahan bakar mesin Chainsaw dari  solar. Sedangkan 2 anak buahnya berhasil kabur saat dilakukan pengrebekan," terang Kapolres.

Saat diinterogasi, SI mengaku bahwa masih ada lagi pemodal untuk melakukan ilegal loging di hutan tersebut namun di lokasi berbeda, yakni bernama SO berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Jadi setelah kita kerja sama dengan pihak Polsek Bosar Maligas, di Kabupaten Simalungun, Sumut. kita berhasil melakukan penangkapan pada SO, Ahad (17/01/21) sekitar pukul 18.00 WIB, " tambah Kapolres.

Hendra Gunawan juga menjelaskan, atas tindakan ilegal loging yang dilakukan oleh kedua pemodal di hutan itu, mengakibatkan terjadi kerusakan sekitar 1 hektare hutan.Tersangka SI beroperasi melakukan perusakan hutan sudah 1,5 tahun. Sedangkan SO baru 1 bulan.

Dua orang tersangka ini dikenakan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, di pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi, bagi yang menyuruh, mengkorganisasi, mendanai untuk penebangan hutan, diancam hukuman paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun. Denda  paling sedikit Rp10 miliar paling banyak Rp100 miliar.

Kemudian bagi pelaku yang memuat, membongkar, mengeluarkan hasil dari kejahatan ilegal loging, pidana penjaranya paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. Dan denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

16 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

17 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

17 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

17 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

18 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

18 jam ago