izin-usaha-tanpa-daya-dukung-lingkungan-komisi-iii-dprd-bengkalis-beri-masukan
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Banyak investasi skala besar yang tumbuh di Kabupaten Bengkalis membuat Komisi III DPRD Bengkalis meminta agar, pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait turun tangan menjadi fasilitator, untuk mengurai mencari jalan keluar yang terbaik.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis H Adri SE, Selasa (24/8/2021). Menurutnya, saat ini polemik Pabrik Kelapa Sawit PT Sinar Inti Prima Perkasa (SIPP) di Mandau menjadi cerminan buruk pelayanan perizinan di Kabupaten Bengkalis.
Sehingga aturan memaksa harus ditutupnya sementara PKS PT SIPP dikarenakan mendapatkan sanksi administratif. Selain itu juga masih terdapat beberapa investasi lainnya, yang hari ini masih belum memenuhi daya dukung lingkungan.
“Hari ini polemik investasi yang mengkesampingkan daya dukung lingkungan menjadi topik pembahasan. Nah, ini menjadi PR bersama,” ujar Adri.
Tak hanya PKS PT SIPP, akan tetapi ada sejumlah usaha-usaha, yang memiliki potensi namun dibiarkan begitu saja. Seperti, usaha-usaha tambak udang. Polemik muncul dimana usaha-usaha tambak udang, berdiri sejak 2018, namun belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait harus turun tangan menjadi fasilitator untuk mengurai mencari jalan keluar terbaik,” terangnya.
Menurutnya, setiap jenis usaha harus legal (mempunyai izin). Dalam proses izin tentu harus ada kajian dampak lingkungannya.
“Ya, disatu sisi ini merupakan potensi peningkatan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkalis. Tapi disisi lain dampak lingkungan dalam usaha tambak udang, legalitas dan status lahan harus di clear kan,” ungkap politikus PKS ini menyikapi aspek investasi tambak udang di Kabupaten Bengkalis.
Lebih lanjut H Adri menjelaskan, pemerintah daerah melalui dinas terkait, terutama dinas teknis harus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Tidak boleh ada pembiaran seolah-olah pemerintah tutup mata. Inilah pentingnya pemerintah daerah dan adanya dinas-dinas teknis, tidak harus lepas dari tanggungjawab. Sifat birokrasi melayani harus benar-benar bisa dibuktikan. Jangan hanya kalimat birokrasi melayani, hanya sebagai slogan, tanpa pembuktian,” ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman
Polres Bengkalis memusnahkan 8,2 kg lebih sabu dan 5.005 pil ekstasi. Hingga Juli 2026, polisi…
Harga TBS sawit mitra plasma Riau naik menjadi Rp3.985,26 per kg untuk periode 29 Juli-4…
Razia pekat di Kuansing mengamankan dua LC dan minuman alkohol. Kafe A yang tak berizin…
Pria di Siak yang kedapatan membawa 8 paket sabu kabur ke semak dan kebun sawit…
Sebanyak 251 kasus DBD tercatat di Kuansing dalam enam bulan 2026. Warga diminta waspada dan…
Riau Pos-HSBL 2026 memasuki series Dumai pada 29 Juli-1 Agustus. Sebanyak 12 tim putra dan…