Categories: Bengkalis

Tarif Resmi Kota Duri Rp1.000, Jukir Minta Rp2.000

RIAUPOS.CO – Masyarakat Kota Duri, Kecamatan Mandau mengeluhkan ulah juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir sebesar Rp2.000 kepada pengendara sepeda motor yang setiap kali parkir di pinggir jalan maupun depan toko.

Padahal, tarif parkir yang resmi adalah Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan tarif ini terpampang jelas di plang-plang yang dipasang Unit Pelaksana Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis.

”Tertulis bayar parkir Rp1.000. Tapi, dibayar segitu malah diajak ribut sama tukang parkirnya. Cewek pun diajak lawan,” keluh Meli, seorang pengendara sepeda motor di Jalan Hang Tuah, Duri, kemarin.

Ia menyebutkan, kalau tidak diberi uang Rp2.000, maka jukir akan mengamuk. ”Apalagi kalau nanti diberi uang besar, malah tidak ada kembaliannya. Bisa-bisa tarif parkir jadi Rp3.000, padahal parkir hanya sebentar saja,” keluhnya lagi.

Andi, salah seorang warga usai memarkirkan sepeda motornya juga mengaku dimintai uang parkir Rp2.000 per sekali parkir. Padahal dalam satu hari, ia bisa 10 kali parkir. ”Kalau ditegur atau dikasih Rp1.000, malah marah atau pasang muka masam. Jadi, kami minta petugas Dishub Bengkalis tindak jukir nakal tersebut. Kami bukan tak mau memberi, tapi kalau sesuai ketentuan berapapun kami bayar. Tapi ini sudah memberatkan kami dan seharusnya ada dispensasi kalau sudah berkali-kali parkir dalam satu hari,” ujarnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Muhammad Adi Pranoto melalui Kepala UPT Parkir Dishub Kecamatan Mandau, Rais saat dikonfirmasi mengatakan,  untuk sosialisasi masalah tarif parkir sudah dilakukan. Baik melalui spanduk informasi tarif parkir juga sudah dipasang disejumlah titik.

”Sekarang masyarakat sudah tahu biaya parkir yang sebenarnya. Jadi bayarkan saja sesuai tarif parkir resmi atau sediakan uang pas,” ujar Rais.

Rais mengingatkan, pemilik kendaraan yang merasa dipaksa oleh juru parkir membayar parkir di atas tarif resmi, bisa meminta juru parkir untuk menunjukkan tanda pengenalnya dan kemudian catat namanya serta di mana lokasi parkirnya.

”Juru parkir yang bandel ini bisa diberikan teguran oleh pengelola parkir, akan diberikan pemahamaan dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pengelola parkir maupun instansi pemerintah terkait,” tegas Rais.(yls)

Laporan ABU KASIM, Duri

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

12 jam ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

12 jam ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

12 jam ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

14 jam ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

1 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

1 hari ago