Categories: Bengkalis

Lima Bulan Masuk DPO, Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Ditangkap dan Ditahan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah hampir lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan,  Ketua Cabor PABBSI Kabupaten Bengkalis, DY, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bengkalis, Kamis (23/12/2021).

DY, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis tahun 2019 ini ditangkap dan ditahan setelah Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
 
Kepala Kejari Bengkalis, Rahmad Budiman, melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, penangkapan terhadap DY dilakukan di Jalan Handayani No 369 C, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. DY masuk DPO sejak tanggal 11 November 2021," ujar Isnan.

Menurut Kasi Intel, keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Pekanbaru.

"Terasangka kami  amankan tanpa melakukan perlawanan. Setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh penasihat hukum,"  terangnya lagi.

Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka ditahan sejak Kamis  (23/12/2021) selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru

Sebelumnya, Kejari Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bengkalis tahun 2019. Tersangka tersebut adalah Ketua Cabor PABBSI berinisial DY.

Diketahui, tahun 2019 cabor PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Anggaran yang mestinya untuk keperluan cabor disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp226.864.371.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru Raih Best Implementer Awards Seameo Biotrop 2025

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru meraih Best Implementer Awards Seameo Biotrop 2025 atas inovasi pertanian perkotaan…

16 jam ago

Jelang Idulfitri, Stok BBM dan Elpiji di Inhil Dipastikan Aman

Stok BBM dan elpiji di Indragiri Hilir dipastikan aman jelang Idulfitri. Namun harga cabai merah…

16 jam ago

Jembatan Gantung Sungai Gansal Resmi Dibuka, Warga Kini Tak Perlu Memutar 30 Menit

Jembatan gantung Sungai Gansal di Batang Gansal, Inhu resmi dibuka. Warga kini lebih mudah menyeberang…

17 jam ago

Lahan Kosong di Delima Pekanbaru Terbakar, Asap Tebal Ganggu Pengendara

Kebakaran lahan terjadi di Kelurahan Delima Pekanbaru. Api cepat menyebar, sementara seorang driver ojol berusaha…

17 jam ago

Kapolda Riau Gelar Rakor Lintas Sektoral, Bupati Siak Ajak Perkuat Kesiapsiagaan Jelang Idulfitri

Polda Riau menggelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lancang Kuning 2026. Bupati Siak menekankan sinergi pemerintah…

17 jam ago

Pemkab Rohul Ubah Tradisi Takbiran, Pawai Obor Jalan Kaki Siap Meriahkan Idulfitri

Pemkab Rohul menggelar pawai obor berjalan kaki untuk memeriahkan malam takbiran Idulfitri 1447 H, menggantikan…

18 jam ago