Categories: Bengkalis

Lima Bulan Masuk DPO, Ketua Cabor PABBSI Bengkalis Ditangkap dan Ditahan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Setelah hampir lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan,  Ketua Cabor PABBSI Kabupaten Bengkalis, DY, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bengkalis, Kamis (23/12/2021).

DY, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis tahun 2019 ini ditangkap dan ditahan setelah Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis mendapatkan informasi keberadaan tersangka.
 
Kepala Kejari Bengkalis, Rahmad Budiman, melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, penangkapan terhadap DY dilakukan di Jalan Handayani No 369 C, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. DY masuk DPO sejak tanggal 11 November 2021," ujar Isnan.

Menurut Kasi Intel, keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Pekanbaru.

"Terasangka kami  amankan tanpa melakukan perlawanan. Setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh penasihat hukum,"  terangnya lagi.

Isnan menyebutkan, setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka ditahan sejak Kamis  (23/12/2021) selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru

Sebelumnya, Kejari Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Bengkalis tahun 2019. Tersangka tersebut adalah Ketua Cabor PABBSI berinisial DY.

Diketahui, tahun 2019 cabor PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Anggaran yang mestinya untuk keperluan cabor disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp226.864.371.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Direksi Pertamina Drilling Tinjau Operasi Rig di Rokan, Perkuat Budaya Safety

Direksi Pertamina Drilling meninjau Rig PDSI#54.2 di wilayah kerja PHR Rokan untuk memastikan operasional berjalan…

6 detik ago

Agung Toyota Riau Luncurkan New Veloz Hybrid EV di Mal SKA, SPK Berhadiah Motor Listrik

Agung Toyota Riau meluncurkan Toyota New Veloz Hybrid EV di Mal SKA Pekanbaru. Pengunjung bisa…

1 jam ago

Kebakaran Dini Hari di Marpoyan Damai, 12 Kios dan Dua Mobil Hangus

Kebakaran hebat melanda 12 kios semipermanen di Jalan Merak Pekanbaru. Dua mobil minibus ikut terbakar,…

1 jam ago

Majelis Hakim Sudah Ditunjuk, Sidang Abdul Wahid Dimulai 26 Maret

PN Pekanbaru menetapkan sidang perdana kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada 26 Maret.…

2 jam ago

Cuaca Panas Terik, Rumput Median Jalan di Pekanbaru Menguning

Cuaca panas hingga 34°C membuat tanaman penghijauan di median Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru mulai mengering.…

2 jam ago

Bupati Siak Apresiasi Dukungan Pemprov Riau, Plt Gubri Soroti Perjuangan Afni

Plt Gubri Riau memuji perjuangan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam memperjuangkan fiskal daerah. Pemprov Riau…

2 jam ago