Categories: Bengkalis

Direktur PDAM Bantah Perpanjangan Tak Prosedur

(RIAUPOS.CO) – Perpanjangan masa jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, terhadap Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal dinilai sebagian kalangan tidak prosedural. Namun persoalan itu dibantah keras oleh Direktur  Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal.

‘‘Ya. Sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Karena jabatan direktur yang diperpanjang hingga 2025 mendatang. Pemkab Bengkalis memperpanjang masa jabatan yang seharusnya berakhir pada April 2020 lalu,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan dia,  perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 58 Peraturan Pemerintah ini menyebutkan, dalam perpanjangan masa jabatan tidak diberlakukan kembali proses seleksi pengangkatan direktur, karena sudah dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatan sebelumnya.

Selain itu menurut dia, keputusan memperpanjang masa jabatannya juga sesuai dengan peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 Perumda Air Minum Tirta Terubuk.  Dalam Perda ini tepatnyapasal 33 menjelaskan untuk masa jabatan Direktur paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

“Jadi proses perpanjangan masa jabatan saya sebagai Direktur tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan undangan yang berlaku artinya perpanjangan masa jabatan ini tidak ada yang ilegal,” terangnya.

Menurut dia, pihaknya tiga bulan sebelum masa berakhir jabatan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis pada tanggal 3 Januari 2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur. Dari surat pemberitahuan tersebut, Pemerintah Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas Direktur pada periode pertama.

“Hasil evaluasi tersebut cukup baik sesuai dengan capaian yang disepakati saat kontrak kerja pengangkatan pertama dahulunya. Sehingga pemerintah Bengkalis masih mempercayakan jabatan Direktur ini untuk lima tahun berikutnya,” terangnya.

Dengan evaluasi yang dilakukan dan hasilnya positif ini, kemudian pemerintah Bengkalis melakukan koordinasi dan konsultasi  dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga akhirnya memperpanjang masa jabatan Direktur sebelumnya selama satu periode berikutnya.(ksm)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

12 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

12 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

13 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

16 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

16 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

2 hari ago