musnahkan-bb-dari-481-perkara
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti (BB) dari 481 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam putusan pengadilan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Selasa (22/3) dipimpin Kajari Bengkalis dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Bimas Iswanto Wibowo dan Kasat Narkoba Tony Armando, Kepala Dinas Kesehatan Bengkaslis yang diwakili Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Irawadi SKM MPH dan Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bengkalis yang diwakili Bendahara Rupbasan Endah Prasetiyo Ningsih SE.
Kajari Bengkalis Rahmad Budiman melalui Kasi Intel Isnan SH menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah proses hukum tetap dan sudah inkrah. "Ada beberapa jenis barang bukti dari 481 perkara dari tahun 2021 yang sudah putus dalam persidangan dan hari ini kita lakukan pemusnahan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 481 perkara didominasi dengan tindak pidana narkotika sebanyak 239 perkara, 57 dari perkara orang dan harta benda, dan 95 dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum.
Adapun barang bukti yang di musnahkan berasal dari 481perkara dengan rincian, barang bukti perkara narkotika sebanyak 329 perkara. Terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.300.556 gram, narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 39,7 gram, narkotika jenis pil sebanyak 464 butir.
"Pemusnahan barang bukti narkotika kita musnahkan dengan cara di belender dan untuk handphone sendiri kita musnahkan dengan cara diketuk menggunakan palu kemudian kita bakar bersama barang bukti lainnya," ujarnya.
Dijelaskannya, barang bukti perkara Oharda (pencurian, pemerasan, penadahan, penggelapan, penganiayaan dan pembunuhan) dan barang bukti perkara Kamnegtibum (pencabulan, pembunuhan, Imigrasi, ITE, pengeroyokan, perdagangan, perjudian, uang palsu, pelayaran, pencegahan dan pemberantasan, pemberantasan tindak perusakan hutan, perdagangan orang.
Diterangkan Isnan, ada juga barang bukti dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan, perlindungan pengelolaan dan lingkungan hidup), antara lain, senjata tajam pakaian bekas, tas, dompet, kunci T, kunci serep, helm, tali, topi, ATM, karung/ terpal, kayu, kartu remi, dadu, spanduk, pelampung, uang palsu dan keranjang, serta berbagai barang lainnya yang digunakan atau hasil kejahatan.
"Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut juga dimusnahkan handphone berbagai merek dan tipe sebanyak 329 unit yang berasal barang bukti perkara narkotika, perkara Oharda dan perkara Kamnegtibum dan TPUL," ujarnya.(ksm)
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…
Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…
Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…
Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…
Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…