Bengkalis Terima Penghargaan Penggunaan Bahasa Indonesia
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Edi Sakura mengikuti sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63/2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (21/11).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu, Kadisdik Edi Sakura juga ikut menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
"Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63/ 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, kami menyatakan bersedia, pertama mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing, dua mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing, dan tiga mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing," demikian isi deklarasi tersebut.
Sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 63/2019, pada Senin, 30 September 2019, isi deklarasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009. UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009.(esi)
Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…
Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…
Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…
Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…