Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay didampingi Pj Kepala Desa Semunai Zamri Saputra dan Satpol PP Kecamatan Pinggir melakukan sidak ke gudang penyimpanan garam, yang diduga tidak mengantongi izin di Jalan Bathin Tomat, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/2/2025).
PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay didampingi Pj Kepala Desa Semunai, Zamri Saputra dan Satpol PP Kecamatan Pinggir melaksanakan inspeksi mendadak atau Sidak ke gudang penyimpanan garam, yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal di kawasan Jalan Bathin Tomat RT 04 RW 04 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/2).
Sebelum sidak ke gudang penyimpanan garam, Camat Pinggir sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, mengenai adanya garam yang diperjualbelikan di tengah masyarakat diduga tidak ada izin dari instansi terkait.
Sesampainya di lokasi gudang penyimpanan garam diduga ilegal, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, bersama rombongan tidak bertemu dengan pemilik usaha garam, sebab pemilik usaha belakangan diketahui berinisial DF sedang tidak ada di tempat.
“Pemiliknya tidak ada di tempat, tapi orang tua ada. Kemudian kita titip salam kepada yang mempunyai atau pemilik usaha tersebut untuk segera menunjukkan perizinannya,” ujar Camat Pinggir.
Ternyata kata Zama Rico, sesudah mendatangi tempat kejadian perkara, pemilik datang ke Kantor Camat Pinggir. Memang yang didapati pemilik tidak mempunyai perizinan operasional.
“Jadi, kita instruksikan kepada pemilik agar menutup sementara usaha hingga perizinan dikantongi,” tegasnya.
Dikatakan Zama Rico, selaku pihak pemerintah membantu dan fasilitasi pemilik usaha, untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.
“Kami pihak pemerintah membantu, dan fasilitasi pemilik usaha untuk mengurus perizinan melalui DPMPTSP untuk mengutus izinnya terlebih dahulu. Sebelum mengantongi izin, maka gudangnya ini belum bisa beroperasi,” ujarnya.
Sedangkan usaha garam milik DF sudah beroperasi dari tahun 2017 silam. Artinya usaha garam tersebut telah beroperasi lebih dari 8 tahun lamanya tanpa izin alias ilegal.
”Usaha garam ini terbilang besar. Sebab garam dipasok dari daerah pulau jawa bisa mencapai 50 hingga 100 ton per bulan. Lantas, garam tanpa izin edar dan belum tentu sehat, serta izin lainnya masih samar tersebut diperjualbelikan, dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan DF pemilik gudang penyimpanan garam yang ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat. Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dan pesan singkat WhatsApp-nya juga tidak dibalas.(ksm)
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…