Categories: Bengkalis

Gudang Garam Harus Tutup sampai Kantongi Izin

PINGGIR (RIAUPOS.CO)  – Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay didampingi Pj Kepala Desa Semunai, Zamri Saputra dan Satpol PP Kecamatan Pinggir melaksanakan inspeksi mendadak atau Sidak ke gudang penyimpanan garam, yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal di kawasan Jalan Bathin Tomat RT 04 RW 04 Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (17/2).

Sebelum sidak ke gudang penyimpanan garam, Camat Pinggir sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, mengenai adanya garam yang diperjualbelikan di tengah masyarakat diduga tidak ada izin dari instansi terkait.

Sesampainya di lokasi gudang penyimpanan garam diduga ilegal, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, bersama rombongan tidak bertemu dengan pemilik usaha garam, sebab pemilik usaha belakangan diketahui berinisial DF sedang tidak ada di tempat.

“Pemiliknya tidak ada di tempat, tapi orang tua ada. Kemudian kita titip salam kepada yang mempunyai atau pemilik usaha tersebut untuk segera menunjukkan perizinannya,” ujar Camat Pinggir.

Ternyata kata Zama Rico, sesudah mendatangi tempat kejadian perkara, pemilik datang ke Kantor Camat Pinggir. Memang yang didapati pemilik tidak mempunyai perizinan operasional.

“Jadi, kita instruksikan kepada pemilik agar menutup sementara usaha hingga perizinan dikantongi,” tegasnya.

Dikatakan Zama Rico, selaku pihak pemerintah membantu dan fasilitasi pemilik usaha, untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.

“Kami pihak pemerintah membantu, dan fasilitasi pemilik usaha untuk mengurus perizinan melalui DPMPTSP untuk mengutus izinnya terlebih dahulu. Sebelum mengantongi izin, maka gudangnya ini belum bisa beroperasi,” ujarnya.

Sedangkan usaha garam milik DF sudah beroperasi dari tahun 2017 silam. Artinya usaha garam tersebut telah beroperasi lebih dari 8 tahun lamanya tanpa izin alias ilegal.

”Usaha garam ini terbilang besar. Sebab garam dipasok dari daerah pulau jawa bisa mencapai 50 hingga 100 ton per bulan. Lantas, garam tanpa izin edar dan belum tentu sehat, serta izin lainnya masih samar tersebut diperjualbelikan, dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan DF pemilik gudang penyimpanan garam yang ingin dikonfirmasi tidak berada di tempat. Sedangkan ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya dan pesan singkat WhatsApp-nya juga tidak dibalas.(ksm)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

24 jam ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

1 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

1 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

1 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago