Tiga ‘’Becak Laut’’ Ditangkap
BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Diduga berperan sebagai tukang jemput barang dari laut ke darat (becak laut) serta pengedar barang haram narkotika, tiga pelaku ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba (Satres) Polres Bengkalis.
Tiga pelaku diringkus Kamis (14/11) pukul 23.00 WIB diantaranya, pria paruh baya Is alias Ucu (58) nelayan warga Desa Jangkang, Kus alias Sum (33) warga Desa Deluk dan As alias Adi (37), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan ketiga pelaku yang sudah lama jadi target operasi (TO) ini, petugas menyita barang bukti diduga sabu-sabu berat kotor 16,4 gram, 2 bungkus narkotika jenis ganja kering berat kotor 4,5 gram, 1 buah tas sandang, sepeda motor, 3 unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK saat dikonfirmasi ke Kasatres Narkoba AKP Syahrizal seperti disampaikan Kanit KBO Toni Armando membenarkan diringkusnya tiga pelaku pengedar yang berperan sebagai tukang angkut dari laut ke darat dan pengedar itu.
Tiga ‘’Becak Laut’’ Ditangkap
sambungan dari hal 20
"Ya petugas, telah melakukan penangkapan terhadap TO di salah satu rumah di Desa Deluk. Peran para tersangka diduga sebagai ‘becak laut’ dan pengedar," ungkapnya, Ahad (17/11).
Di rumah di Jalan Utama Desa Deluk, polisi menyita 4 paket diduga narkotika sabu-sabu, 2 paket diduga ganja kering di dalam tas sandang dan 1 paket diduga sabu-sabu di dalam kamar milik pelaku Is alias Ucu Kandar. Setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap teman Ucu Kandar, tersangka Kus alias Sumo dan ditemukan 1 paket diduga sabu-sabu didalam dompet. Kemudian dilakukan interogasi bahwa sabu-sabu didapat DPO, Adi. "Selanjutnya terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut," imbuhnya.(esi)
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…