Categories: Bengkalis

Tangkapan Senilai Rp10 M Dimusnahkan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kantor Bea dan Cukai (BC) tipe Madya Pabean C Bengkalis memusnahkan barang hasil tangkapan 2022 dan 2023 dengan berbagai jenis produk ilegal tanpa bea cukai di Sungai Pakning, Bengkalis, Kamis (16/5).

Pemusnahan barang ilegal disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau yang diwakili Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Suryana dan Kepala Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono serta sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo menyebutkan, barang barang yang dihancurkan hasil penegahan tahun 2022 dan 2023 yang masuk secara ilegal karena tanpa pita cukai.

“Barang milik negara eks kepabeanan dan cukai KPPBC tipe Madya Pabean C Bengkalis dengan rincian hasil tembakau rokok 8.126.296 batang, tembakau iris 12.500 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya (rokok elektrik) 2.400 mili liter serta MMEA 382,10 liter dengan total kalau di rupiah kan mencapai Rp10 miliar lebih,” ujar Agoes.

Ia menjelaskan, pemusnahan yang melakukan Bea Cukai adalah Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, yang berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil Alkohol (MMEA). Tembakau iris (TIS) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang telah berstatus menjadi barang menjadi milik negara (BMMN).

Sedangkan pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yakni dibakar, digilas dan dipotong dengan menggunakan mesin potong. Sehingga nantinya barang-barang yang dimusnahkan ini mudah larut ketika ditimbun tanah di TPA di Sungai Pakning.

Agoes menambahkan, barang barang tersebut diamankan dari dua wilayah administratif BC Bengkalis di Kabupaten Bengkalis dan di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan masuknya barang barang ilegal ini upaya yang dilakukan akan semakin diperkuat.

“Kita akan tingkatkan pengawasan terutama tingkat represifnya, baik di laut maupun operasi pasar di darat. Ini akan kita lakukan terus secara kontinyu dan yang penting juga bagaimana melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan juga peran dari media untuk menyampaikan apa yang sudah Bea Cukai lakukan ini dengan pemegang stek dalam melakukan tindakan terhadap barang ilegal ini,” tegas Agoes Widodo.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

19 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago