Categories: Bengkalis

Dua Kurir Sabu dan Ekstasi Divonis Mati

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Terdakwa M Dahlan alias Lan dan Andi divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Keduanya kurir atau tukang gendong 10 kg sabu-sabu dan 14.581 butir ekstasi dari Bengkalis tujuan Pekanbaru. Putusan terhadap perkara limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi SH MH didampingi dua hakim anggota, Zia Ul Jannah SH dan Wimmi D  Simarmata SH di ruang Cakra, Kamis (16/1) petang.

Sementara itu jaksa penuntut umum (JPU) Jhon Freddy SH dari Kejari Bengkalis. Sedangkan kedua terdakwa didampingi penasihat hukum (PH) dari Posbakum Farizal SH dan Dessry Kurniawati SH. Putusan majelis itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang hanya meminta hakim menghukum 20 tahun penjara. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa merupakan aktor penting dalam kasus peredaran barang yang merusak generasi bangsa, antara kurir dengan bandar atau pemodal.

"Sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dengan sadar melanggar hukum. Oleh karena itu diputuskan dijatuhi hukuman mati," ujar Hendah Karmila membacakan vonis.

Atas putusan majelis itu, PH kedua terdakwa menyatakan banding, sementara JPU, pikir-pikir. "Kami akan mengupayakan banding atas putusan ini," ungkap PH kedua terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah pihak Ditres Narkoba Polda Riau memperoleh informasi dari masyarakat, akan ada narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru. Terdakwa Dahlan yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas berhasil diringkus, Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 21.30 WIB oleh Tim Ditres Narkoba Polda Riau di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis.

Setelah tertangkap, petugas menginterogasi Dahlan, di mana menyimpan sabu-sabu itu dan diakuinya bahwa barang itu disimpan terdakwa Andi di rumahnya. Selanjutnya, tim Ditres Narkoba Polda Riau menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah terdakwa Andi, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 00.30 WIB. Selain meringkus Andi di rumahnya, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu disimpan di dapur rumah dalam kotak kardus dikemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram.

Kemudian satu bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo spongbob diketahui berat bersihnya 918,63 gram atau lebih kurang 2.870 butir. Lalu, dua bungkus jenis pil ekstasi warna hijau muda berlogo minion berat bersih seluruhnya 2.830,89 gram atau lebih kurang 8.846 butir. Lalu, satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat berlogo bintang berat bersih 1.031,24 gram atau lebih kurang 2.865 butir.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

1 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

1 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

2 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago