Categories: Bengkalis

Penabrak IRT hingga Tewas di Duri Dituntut 1 Tahun Penjara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, Duri yang sempat viral di media sosial, karena pelakunya sempat kabur, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis yang digelar dalam sidang tututan JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (11/5/2022).

Sidang tuntutan dengan JPU Doli Sikumbang dan majelis hakim, Ulwan Maluf SH selaku ketua dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH, rencananya pada pekan depan (Rabu) akan dilakukan vonis oleh masjelis hakim.

"Ya, sidang tuntutan JPU sudah digelar kemarin (Rabu) dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Kamis (12/5/2022).

Ulwan yang juga ketua majelis menyebutkan, proses persidangan sudah hampir akhir dan tinggal menunggu vonis majelis hakim saja. Tentu nanti ada pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara lakalantas yang menewaskan korbannya.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa pengemudi mobil BM 1909 CH berinisial HCK (30), sempat melarikan diri selama tiga hari dan akhirnya menyerahkan diri ke  polisi.

Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor ibu rumah tangga NF (28), meninggal dunia dan balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.

Sementara itu JPU Dolly ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WatshApp menyampaikan, bahwa sidang pada Rabu (11/5/2022) dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Ya, Rabu ke Pekanbaru, saya titip sama jaksa lain. Apakah sudah turun tuntutannya dari Kejari atau belum. Tapi yang pastinya saya mengajukan setahun penjara. Bisa jadi tetap dan bisa jadi naik ," ujar Dolly.

Ia mengaku, akan menanyakan hasil tuntutan JPU Kejari yang sudah menuntut terdakwa 1 tahun penjara. "Ya, nanti coba saya tanyakan dulu sama jaksanya. Apakah jadi tuntutan kemarin atau pun belum," terang Dolly.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

2 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

4 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

5 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

7 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

7 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

7 jam ago