Categories: Bengkalis

Penabrak IRT hingga Tewas di Duri Dituntut 1 Tahun Penjara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, Duri yang sempat viral di media sosial, karena pelakunya sempat kabur, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis yang digelar dalam sidang tututan JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (11/5/2022).

Sidang tuntutan dengan JPU Doli Sikumbang dan majelis hakim, Ulwan Maluf SH selaku ketua dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH, rencananya pada pekan depan (Rabu) akan dilakukan vonis oleh masjelis hakim.

"Ya, sidang tuntutan JPU sudah digelar kemarin (Rabu) dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Kamis (12/5/2022).

Ulwan yang juga ketua majelis menyebutkan, proses persidangan sudah hampir akhir dan tinggal menunggu vonis majelis hakim saja. Tentu nanti ada pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara lakalantas yang menewaskan korbannya.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa pengemudi mobil BM 1909 CH berinisial HCK (30), sempat melarikan diri selama tiga hari dan akhirnya menyerahkan diri ke  polisi.

Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor ibu rumah tangga NF (28), meninggal dunia dan balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.

Sementara itu JPU Dolly ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WatshApp menyampaikan, bahwa sidang pada Rabu (11/5/2022) dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Ya, Rabu ke Pekanbaru, saya titip sama jaksa lain. Apakah sudah turun tuntutannya dari Kejari atau belum. Tapi yang pastinya saya mengajukan setahun penjara. Bisa jadi tetap dan bisa jadi naik ," ujar Dolly.

Ia mengaku, akan menanyakan hasil tuntutan JPU Kejari yang sudah menuntut terdakwa 1 tahun penjara. "Ya, nanti coba saya tanyakan dulu sama jaksanya. Apakah jadi tuntutan kemarin atau pun belum," terang Dolly.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

15 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

24 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

24 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

24 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

24 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

1 hari ago