Categories: Bengkalis

Penabrak IRT hingga Tewas di Duri Dituntut 1 Tahun Penjara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan, Duri yang sempat viral di media sosial, karena pelakunya sempat kabur, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan JPU Kejaksaan Nageri (Kejari) Bengkalis yang digelar dalam sidang tututan JPU di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (11/5/2022).

Sidang tuntutan dengan JPU Doli Sikumbang dan majelis hakim, Ulwan Maluf SH selaku ketua dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH, rencananya pada pekan depan (Rabu) akan dilakukan vonis oleh masjelis hakim.

"Ya, sidang tuntutan JPU sudah digelar kemarin (Rabu) dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU," ujar Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Kamis (12/5/2022).

Ulwan yang juga ketua majelis menyebutkan, proses persidangan sudah hampir akhir dan tinggal menunggu vonis majelis hakim saja. Tentu nanti ada pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara lakalantas yang menewaskan korbannya.

Sementara itu, pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa pengemudi mobil BM 1909 CH berinisial HCK (30), sempat melarikan diri selama tiga hari dan akhirnya menyerahkan diri ke  polisi.

Peristiwa tabrakan maut yang terjadi di dekat Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor ibu rumah tangga NF (28), meninggal dunia dan balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengalami lumpuh.

Sementara itu JPU Dolly ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WatshApp menyampaikan, bahwa sidang pada Rabu (11/5/2022) dirinya sedang berada di Pekanbaru.

"Ya, Rabu ke Pekanbaru, saya titip sama jaksa lain. Apakah sudah turun tuntutannya dari Kejari atau belum. Tapi yang pastinya saya mengajukan setahun penjara. Bisa jadi tetap dan bisa jadi naik ," ujar Dolly.

Ia mengaku, akan menanyakan hasil tuntutan JPU Kejari yang sudah menuntut terdakwa 1 tahun penjara. "Ya, nanti coba saya tanyakan dulu sama jaksanya. Apakah jadi tuntutan kemarin atau pun belum," terang Dolly.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

2 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

16 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

16 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

16 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

16 jam ago