Categories: Bengkalis

Polsek Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Orang

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Polsek Bengkalis berhasil membongkar praktek human traficking atau perdagangan orang di Hotel Mahendra Jalan Cokro Aminoto, Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Ahad (8/12) lalu.

Polisi mengamankan seorang tersangka Fatimah alias Ira (32) warga Medan, Sumatera Utara serta empat korban yang sebelumnya telah disekap di sebuah kamar hotel.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kapolsek Bengkalis AKP Meitertika mengatakan pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Hotel Mahendra disekap beberapa orang oleh tersangka yang rencananya akan dipekerjakan ke Malaysia.

"Hasilnya memang benar, tersangka Fatimah alias Ira (32) warga Medan, Sumatera Utara berhasil kita amankan dan empat orang korban di dalam kamar nomor 207. Setelah ditanya kepada korban mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan tersangaka tersebut," katanya Meitertika, Senin (9/12).

Dari pengakuan keempat korban, mereka mengaku baru tiba dari Dumai pada pagi hari, dan rencananya mereka akan membuat paspor  Indonesia di Bengkalis melalui seorang laki laki yang tidak dikenal.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut AKP Meitertika, korban membenarkan telah ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1.500 per bulan. Namun setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji tiga bulan penuh kepada tersangka Fatimah sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan paspor.

"Setelah dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatanya. Aksi nekatnya ini, tersangka dijanjikan akan menerima uang sebesar RM2.000 per orangan dari penampung di Malaysia," terangnya.  

Keempat korban praktik human traficking   yang berhasil diungkap Polsek Bengkalis, di antaranya,  Lisa Handyani alias Lisa Binti Jamil (17) warga Jalan Sembilang Ujung Lingkungan 9 Desa Pajak Baru Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumatera Utara, Puput Rahmayani (20) Jalan Bagan Deli Lorong 5 Umum Lingkungan 13 Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.

Selanjutnya Dewi Febriyanti binti Jamil (19), Jalan Sembilang Ujung LK XIV Belawan Desa Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut. Rapit bin Sidik Tanjung (21), Jalan Pulau Sicanang Kelurahan Belawan Siaga Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumut.

Pasal yang disangkakan, tambah Kapolsek Bengkalis. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka tersangja dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Pelaku dan para korban kini telah diamakan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolsek Bengkalis.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tergerus Sungai Umban, Bahu Jalan Siak II Amblas Rawan Kecelakaan

Bahu Jalan Siak II di Rumbai amblas akibat tergerus Sungai Umban. Kondisi ini dinilai membahayakan…

14 jam ago

Bangunan Kios Pasar Bawah Telukkuantan Dieksekusi

Pemkab Kuansing mengeksekusi pembongkaran kios Pasar Bawah Telukkuantan. Mayoritas pedagang memilih mengosongkan kios secara mandiri.

15 jam ago

Riau Pos Fun Bike 2026, Satukan Komunitas Sepeda Lewat Olahraga

Riau Pos Fun Bike 2026 kembali digelar sebagai ajang olahraga dan silaturahmi yang mendorong gaya…

16 jam ago

Polisi Tindak Tegas Penyelundupan, 20 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan

Polres Pelalawan memusnahkan lebih dari 20 ton bawang ilegal di TPA Kemang karena tidak dilengkapi…

17 jam ago

Buka Akses Ekonomi, Rohul–Rohil Bangun Jembatan dan Jalan Penghubung

Pemkab Rohul dan Rohil sepakat membangun jembatan dan jalan penghubung di wilayah perbatasan guna memperkuat…

17 jam ago

Atasi Lambatnya Bongkar Muat, IPC TPK Fokus Digitalisasi Layanan Pelabuhan

IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…

2 hari ago