edarkan-sabu-dua-warga-pambang-ditangkap
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Dua warga Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, sesuai identitas bekerja sebagai nelayan ditangkap Polres Bengkalis. Mereka mencari penghasilan tambahan, diduga menjadi bandar narkoba sabu-sabu dan ekstasi.
Masing-masing tersangka, As (35) dan Am (40). Pada awalnya, polisi menangkap AS (35) di depan bengkel motor Jalan Lembaga, Desa Senggoro, Selasa (7/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan As, petugas menemukan barang bukti yang diamankan berupa 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,7 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, dari hasil interogasi As, bahwa belasan paket sabu-sabu berasal dari Am. Kemudian Rabu (8/1) sekitar pukul 06.00 WIB, Am ditangkap sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari Am, petugas juga menyita barang bukti, enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,3 gram, satu butir pil ekstasi warna pink, satu kotak rokok, satu unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu, dan satu unit gunting pres.
"Kedua pelaku diduga berperan sebagai bandar berhasil diringkus bersama barang bukti, setelah memperoleh informasi dari masyarakat," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasatres Narkoba, AKP Syahrizal, Kamis (9/1). (esi)
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…
Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…
Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…
HSBL 2026 resmi dimulai di Telukkuantan dengan duel panas dua rival lama, SMAN 1 Kuantan…
Diskes Riau memastikan belum ada kasus hantavirus di Riau dan mengimbau masyarakat tetap waspada serta…
Aktivitas penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru saat long weekend Kenaikan Isa Almasih masih normal…