Categories: Bengkalis

Bupati: Pahami Tupoksi Terhadap Jabatan Yang Diemban

BANTAN  (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis, Kasmarni melantik pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Pasiran, Kecamatan Bantan, Sopian dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Lecah, di Aula Kantor Camat Bantan, Rabu (8/9/2021).
Di hadapan kepala desa dan BPD, Bupati Bengkali, Kasmarni mengingatkan, agar kepala desa dan BPD memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terhadap jabatan yang diemban masing-masing. Karena semua jabatan itu adalah amanah dari masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Apa lagi katanya lagi, Kades Pasiran yang pelantikan ini dilakukan karena telah meninggalnya M Amin sebagai Kepala Desa Pasiran periode 2017-2023. Maka tentu saja, banyak tugas-tugas yang sudah menunggu dan harus diselesaikan dengan baik.
Acara dihadiri anggota DPRD H Zam Zami dan dr Moris, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Warsono, Kadis Capil Ismail, Kadis Sosial, Martini, Inspektur Rafiardhi Ikhsan, Kadis Diskominfotik Johansyah Syafri, Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kapolsek Bantan AKP Zulmar dan Camat Bantan Muthu Saily dan tamu undangan lainnya.
Bupati juga mengingatkan, kepada kepala Desa Pasiran yang baru dilantik, tentu sebagai pimpinan di desa harus belajar untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Antara lain, efektifitas dan efisisensi, kearifan lokal dan partisipatif.
Selain itu, Kasmarni juga berpesan kepada anggota BPD Teluk Lecah yang baru dilantik bahwa mereka merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan Otonomi Desa.
“Setelah ini, segera pahami kondisi serta aspirasi yang ada di masyarakat, serta selalu membudayakan kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, BPD harus memahami dan membaca UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, Nomor 9 tahun 2018 tentang BPD, sebagai landasan yuridis dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai BPD.
Bupati Bengkalis Kasmari di dampingi Kepala Dinas PMD Yuhelmi, Kadis Sosial Martini dan Camat Bantan juga membagikan hadiah pemenang lomba desa/kelurahan dan lomba gotong royong Kabupaten Bengkalis, sekaligus bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis kepada masyarakat yang menerima manfaat.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Proyek Tol Bukittinggi-Sicincin Masuk Tahap Awal, Pengadaan Lahan Mulai Dikaji

Pembangunan Tol Bukittinggi-Sicincin mulai memasuki tahap awal. Pengadaan lahan dan dampak proyek menjadi fokus pembahasan.

23 jam ago

Pesta Pembuka Piala Dunia 2026, El Tri! Meksiko Bekuk Afrika Selatan 2-0 di Stadion Azteca

Meksiko membuka Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 2-0 atas Afrika Selatan dalam laga yang diwarnai…

23 jam ago

Pasokan BBM Terlambat Masuk, Antrean Kendaraan Mengular di Sejumlah SPBU Bengkalis

Keterlambatan pasokan BBM ke Pulau Bengkalis menyebabkan antrean panjang di SPBU. Warga juga mengeluhkan mahalnya…

2 hari ago

Bayi Gajah Sumatera Lahir di Tesso Nilo, Kondisinya Sehat dan Aktif Menyusu

Seekor bayi Gajah Sumatera betina lahir sehat di Taman Nasional Tesso Nilo. Kelahiran ini menambah…

2 hari ago

Belanja Pegawai Meranti Tembus Rp399 Miliar, Disebut Jadi Bom Waktu APBD

Belanja pegawai Kepulauan Meranti mencapai 34,37 persen dari APBD. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius…

2 hari ago

Bupati Bengkalis Tegas: Jangan Ada Titipan dan Jual Beli Kursi Saat SPMB

Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan SPMB 2026/2027 harus bebas titipan, jual beli kursi, pungli, dan penyalahgunaan…

2 hari ago