Categories: Bengkalis

Bupati: Pahami Tupoksi Terhadap Jabatan Yang Diemban

BANTAN  (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis, Kasmarni melantik pengganti antar waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Pasiran, Kecamatan Bantan, Sopian dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Lecah, di Aula Kantor Camat Bantan, Rabu (8/9/2021).
Di hadapan kepala desa dan BPD, Bupati Bengkali, Kasmarni mengingatkan, agar kepala desa dan BPD memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terhadap jabatan yang diemban masing-masing. Karena semua jabatan itu adalah amanah dari masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Apa lagi katanya lagi, Kades Pasiran yang pelantikan ini dilakukan karena telah meninggalnya M Amin sebagai Kepala Desa Pasiran periode 2017-2023. Maka tentu saja, banyak tugas-tugas yang sudah menunggu dan harus diselesaikan dengan baik.
Acara dihadiri anggota DPRD H Zam Zami dan dr Moris, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Warsono, Kadis Capil Ismail, Kadis Sosial, Martini, Inspektur Rafiardhi Ikhsan, Kadis Diskominfotik Johansyah Syafri, Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kapolsek Bantan AKP Zulmar dan Camat Bantan Muthu Saily dan tamu undangan lainnya.
Bupati juga mengingatkan, kepada kepala Desa Pasiran yang baru dilantik, tentu sebagai pimpinan di desa harus belajar untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana diatur dalam pasal 24 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Antara lain, efektifitas dan efisisensi, kearifan lokal dan partisipatif.
Selain itu, Kasmarni juga berpesan kepada anggota BPD Teluk Lecah yang baru dilantik bahwa mereka merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan Otonomi Desa.
“Setelah ini, segera pahami kondisi serta aspirasi yang ada di masyarakat, serta selalu membudayakan kebersamaan dan terbuka dalam bekerja dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, BPD harus memahami dan membaca UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, Nomor 9 tahun 2018 tentang BPD, sebagai landasan yuridis dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai BPD.
Bupati Bengkalis Kasmari di dampingi Kepala Dinas PMD Yuhelmi, Kadis Sosial Martini dan Camat Bantan juga membagikan hadiah pemenang lomba desa/kelurahan dan lomba gotong royong Kabupaten Bengkalis, sekaligus bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis kepada masyarakat yang menerima manfaat.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

23 jam ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

23 jam ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

2 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

2 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

2 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

2 hari ago