Categories: Bengkalis

Mantan Ketua Gerindra Divonis 2 Tahun 2 Bulan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Terbukti dengan sengaja tidak membayar utang material bangunan untuk proyek pembangunan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam di salah satu toko material di Bengkalis, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Mohd Daniel (40) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian kepada pemilik material bangunan mencapai Rp2,874 miliar lebih.

Sidang vonis digelar di ruang Kartika PN Bengkalis, Ketua Majelis Hakim,Annisa Sitawati SH, dua Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola SH dan Mohd. Rizky Musmar SH MH, Rabu (27/11) pekan lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah ke korbannya," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Iwan Roy Charles SH didampingi JPU, Eriza Susila SH, Kamis (5/12).

Atas putusan ini, sebelumnya JPU menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid SH. "Atas putusan tersebut klien kami menyatakan menerima, jadi tidak ada upaya hukum lagi," kata Khairul Majid.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hujan Deras di Batam, Material dari Bukit Gundul Hantam Jalan Baloi

Hujan deras di Baloi Batam picu banjir lumpur dan kayu gelondongan dari bukit gundul, jalan…

4 jam ago

Sampah Plastik Kepung Pantai Padang, Minta Penanganan Serius

Tumpukan sampah plastik kepung Pantai Padang di sekitar Masjid Al-Hakim, wisatawan soroti kebersihan kawasan wisata…

4 jam ago

Parkir Sembarangan di Flyover Kelok 9, Pengendara Disanksi Push Up

Satlantas Polres Limapuluh Kota beri sanksi push up bagi pengendara yang parkir sembarangan di Flyover…

7 jam ago

Beli RoaMax Umrah Telkomsel, Bonus Voucher Kuliner Nusantara di Makkah

Telkomsel hadirkan RoaMax Umrah kuota 70 GB hingga 17 hari plus voucher kuliner Nusantara di…

7 jam ago

The Premiere Hotel Hadirkan “Resapi Ramadan”, All You Can Eat Rp198 Ribu

The Premiere Hotel Pekanbaru hadirkan program Resapi Ramadan dengan konsep All You Can Eat dan…

7 jam ago

Ramadan di Rumbai Makin Semarak, 99 Asma’ul Husna dan 25 Nama Nabi Terangi Jalan Sembilang

Ratusan lentera Asma’ul Husna dan nama nabi terangi Jalan Sembilang Rumbai, jadi tradisi Ramadan yang…

9 jam ago