Categories: Bengkalis

Kerajinan Tenun Diharap Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Bengkalis, menggelar seminar kearifan lokal, mengangkat tema "Pemahaman Dasar Hukum Pendirian Usaha dan Pola Pengembangan Usaha Tenun".

Ketua KKN Kelompok 46 STAIN Bengkalis, Ferdy Aprian W kepada wartawan, Kamis (5/8) mengatakan, kegiatan tersebut diadakan usai kunjungan dan penelitian terhadap tenun, di Desa Sebauk.

"Kami mengadakan seminar kearifan lokal ini, sesuai hasil dari kunjungan dan penelitian di lapangan terhadap pengrajin tenun. Kami berharap melalui tenun khas Melayu ini bisa membangkitkan ekonomi masyarakat," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Desa Sebauk, Tamrin memberikan apresiasi kepada mahasiswa KKN kelompok 46 STAIN Bengkalis karena telah melaksanakan seminar.

"Kami mengapresiasi gagasan dan tindakan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN kelompok 46 STAIN Bengkalis. Harapan kami dalam kegiatan ini tidak hanya sebatas seminar saja, tetapi kegiatan ini harus berkelanjutan sehingga berdampak positif bagi pengrajin tenun dan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat melalui usaha tenun," harapnya

Menurut Tamrin, usaha tenun saat ini banyak digemari oleh masyarakat dari berbagai kalangan, baik pejabat daerah sampai pada masyarakat menengah ke bawah. Selain itu usaha tenun juga sangat menjanjikan dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pemateri seminar, Risman Hambali yang juga dosen STAIN Bengkalis mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Sebauk dan seluruh jajaran telah memfasilitasi kegiatan mahasiswanya.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kepala Desa Tamrin dan seluruh jajarannya yang telah mensupport kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi pelaku pengrajin tenun," kata Risman.

Sedangkan, Juwandi yang juga pemateri seminar menambahkan, bidang usaha tenun harus terus dikembangkan dan dipasarkan, baik pasar lokal maupun skala nasional.

Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat dituntut mempunyai inovasi dan kreasi diberbagai bidang. Secara hukum pengrajin tenun juga harus faham tentang regulasi dan implementasi di lapangan.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

1 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago