Categories: Bengkalis

626 WP Sarang Walet Masuk PAD Bengkalis

BENGKALIS (RIAU POS.CO) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis terus melakukan upaya meningkatkan pajak daerah. Salah satu primadona pemasukan ke daerah adalah sektor pajak sarang burung walet. Terdata sebanyak 626 wajib pajak (WP) khusus usaha sarang burung walet.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi SSos MH, Senin (2/8/2021) saat ditemui di ruang kerjanya. Menurut Supardi, saat ini Bapenda telah mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) di sejumlah kecamatan, yang memiliki potensi pajak daerah.
“Ya, saat ini kami sudah memasuki sistem online. Sekarang inputnya sedang berjalan. Sosialisasi ke lapangan mulai dari Kecamatan Bengkalis, Bukit Batu, Rupat dan Rupat Utara. Walau di tengah pandemi Covid-19, namun upaya peningkatan sektor pajak tetap berjalan,” terang Supardi.
Ia yang juga menjabat sebagai Plt Kadis Perkim Kabupaten Bengkalis ini menyebutkan, tercatat sebanyak 626 WP dari usaha sarang burung walet  sudah dikenai pajak. Terbanyak di Kecamatan Bengkalis berjumlah 162 WP, Kecamatan Rupat Utara 105 WP, Rupat 82 WP, Siak Kecil 41 WP, Bukit Batu 76 WP, Bantan 50 WP dan Mandau 110 WP.
“Untuk regulasinya itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1  Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Kemudian Perbup Nomor 20 Tahun 2012 atas perubahan Perbup Nomor 35 Tahun 2021,” ujarnya yang saat itu didamping Kabid Pengendalian, Achyan.
Dikatakannya, target pajak daerah Bapenda Bengkalis tahun 2021 ini mencapai Rp77,5 miliar dan terealisasi sudah mencapai Rp33 miliar atau sudah mencapai 5,5 persen secara keseluruhan.
“Untuk pajak sarang burung walet, target kita itu Rp1,2 miliar, namun sampai saat ini baru terealisasi melalui pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp100 juta, secara keseluruhan. Kendala yang dihadapi adalah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh usaha sarang burung walet ini yang dulunya merupakan penyumbang pendapatan asli daerah yang sah, bisa bangkit kembali. Salah satu upaya adalah melakukan sosialisasi Perda dan imbauan, agar  bagi usaha yang belum mengurus izin segera mengurus izinnya.
“Bagi yang belum ada izin disarankan mengurus izin. Alhamdulillah, responnya sangat baik dikalangan pengusaha sarang burung wallet. Apalagi metode pembayaran pajaknya sudah dipermudah melalui Aplikasi CitiGov atau online. Kemudahan lain, diberi waktu selama kurang lebih tiga bulan, sebab sistem pajak ini adalah Self Assessment menghitung sendiri, menyetorkannya dan melaporkannya,” terangnya.
Sedangkan untuk pajak usaha sarang burung walet, mantan Kadisdik Bengkalis ini menjelaskan, sesuai dengan Perda dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah.
“Pajak sarang burung walet ini ada perbaikan tarif. Sedang kita lakukan perbaikan, ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, ada kewajiban wajib pajak membayar pajak,”pungkasnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dies Natalis ke-4 Universitas Awal Bros Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Universitas Awal Bros rayakan Dies Natalis ke-4 secara hybrid. Berbagai kegiatan digelar hingga pemberian penghargaan…

1 jam ago

Pekanbaru Teken MoU PSEL, Sampah Disulap Jadi Energi Listrik

Pekanbaru teken MoU PSEL untuk olah sampah jadi energi listrik. Proyek ini ditargetkan kurangi beban…

1 jam ago

Buron Usai Jambret Santunan Ramadan Anak Yatim, Pelaku Diciduk di Sumbar

Pelaku jambret uang santunan anak yatim di Pekanbaru ditangkap di Sumbar setelah buron dua pekan.…

4 jam ago

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Solar 3.200 Liter Disita

Polisi di Riau menangkap dua pelaku penimbunan BBM subsidi. Ribuan liter solar dan pertalite diamankan,…

5 jam ago

Jadi Aset Pemko, Rusunawa Rumbai Siap Ditata Total

Pemko Pekanbaru mulai membenahi Rusunawa Yos Sudarso. Wako soroti kondisi kumuh dan siap beri keringanan…

5 jam ago

Tarif Parkir Kuliner Cut Nyak Dhien Disorot, Pengunjung Dipatok Rp5.000

Pengunjung kuliner malam Cut Nyak Dhien mengeluhkan tarif parkir hingga Rp5.000. Dishub Pekanbaru janji segera…

5 jam ago